Ini Wilayah Pertama Kali di NTT Penghentian Total Siaran TV Analog

Selain itu, Menteri Johnny menyatakan sosialisasi juga dilakukan mengenai manfaat dari siaran digital penuh televisi di Indonesia.

“Siaran televisi digital penuh akan memberikan manfaat yang banyak bagi pemirsa televisi teresterial, karena dengan beralih menjadi televisi digital akan lebih banyak pilihan-pilihan kanal televisi,” jelasnya.

Dengan digitalisasi, perusahaan lembaga penyiaran mempunyai peluang menghasilkan konten yang lebih bervariasi. “Sehingga masyarakat bisa mendapatkan jenis siaran dan pilihan yang lebih banyak,” ujar Menkominfo.

Menurut Menteri Johnny, siaran teresterial merupakan siaran free-to-air tanpa dipungut biaya.

“Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya, masyarakat akan mendapatkan siaran bervariasi dan lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, lebih jernih, lebih bersih dan lebih canggih,” tandasnya.

Meskipun Indonesia bukan negara yang awal melakukan penghentian tetap siaran analog, namun Menkominfo menegaskan tidak ingin juga tertinggal dalam memberikan layanan televisi digital bagi masyarakat.

“Dengan melakukan benchmark atau studi perbandingan di beberapa negara lain, kita pilih dan mengambil kebijakan untuk melakukan penghentian tetap siaran Analog Switch Off Indonesia lebih minimal dampaknya terhadap layanan televisi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menteri Johnny mengajak semua pihak untuk menyukseskan ASO.

“Mari kita sama-sama sukseskan atau penghentian tetap televisi analog Indonesia dan dimulainnya siaran televisi digital penuh di Indonesia dengan sukses,” ajaknya.

Saat ini, jumlah Lembaga Penyiaran yang bersiaran secara analog adalah sebanyak 697 Lembaga Penyiaran di seluruh Indonesia // Siaran secara simulcast telah dimulais sejak tahun 2019 dan saat ini dilakukan oleh 521 Stasiun TV untuk mencakup 90 Wilayah Siaran atau 294 kabupaten dan kota. Pada saat Analog Switch Off dilakukan siaran TV Analog akan dimatikan dan hanya akan dipancarkan siaran TV Digital.

Dalam konferensi pers, Menkominfo Johnny G. Plate didamping Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ismail; Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong; Staf Khusus Menkominfo Bidang IKP, Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga, Rosarita Niken Widiastuti; serta penanggung jawab penyelenggara siaran televisi.

Penulis: Redaksi