Ruteng, GardaNTT.Id – Penanganan dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Compang Cibal Kecamatan Cibal Barat Kabupaten Manggarai, NTT oleh Kejaksaan masih belum bisa ditindaklanjuti.
Informasi yang dihimpun Mandeknya penanganan kasus yang menyeret Sekcam Cibal Barat Fransiskus Odi itu karena sampai saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Manggarai belum juga ada.
“Sampai saat ini kami belum menerima LHP dari Inspektorat” Kata Risky Romadon Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Pesan WhatsApp pada Kamis (14/7/2022).
Sementara itu Pihak inspektorat hingga berita ini ditayang belum ada yang berhasil dikonfirmasi terkait lambannya penanganan kasus yang diduga merugikan Negara senilai kurang lebih Rp500 juta tersebut.
Wartawan telah berulang kali menghubungi sekertaris Inspektorat melalui Via telepon bahkan mendatangi langsung kantor Inspektorat Manggarai namun hasilnya nihil.
Diketahui Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Compang Cibal pada 4/3/2022 secara Resmi melapor Fransiskus Odi selaku Mantan penjabat Desa Compang Cibal sejak 2019 hingga 2021 atas dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp572.000.000.
Dalam Laporan tersebut AMPP melampirkan 18 Poin dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh Sekertaris Camat Cibal Barat itu.
Salah satunya yaitu terkait dengan program Peningkatan produksi peternakan (pengadaan ayam petelur dan anakan babi) tahun Anggaran 2019 dengan pagu dana Rp 145.744.000,00 dan dinyatakan sukses dengan capaian ???? %. Namun pada kenyataannya Program tersebut tampak mubasir (Gagal) karena tidak ada lanjutan dan ayam petelur tersebut MATI karena tidak memberikan pakan.
Lebih parahnya Program tersebut sebelum dilaksanakan tidak pernah dilakukan sosialisasi kepada Masyarakat sehingga terkesan tidak transparan oleh Pemerintah Desa misalnya Tanpa baliho pagu anggaran.