Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Istri dan Anak Lukas Enembe Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Dilakukan di Jayapura

Kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin. - Jubi/Alexander Loen

Papua, GardaNTT.id – Kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin menyatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan KPK untuk memeriksa istri dan anak Gubernur Papua dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Akan tetapi, Renwarin meminta lokasi pemeriksaan dipindahkan dari Jakarta keJayapura.

Hal itu disampaikan Renwarin di Kota Jayapura, Senin (3/10/2022). “Surat pemanggilan sebagai saksi kami terima sejak Jumat, 30 September 2022. Akan tetapi, kami minta [pemeriksaan itu] dilakukan di Jayapura,” kata Renwarin.

Renwarin menjelaskan surat Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) itu memanggil istri Gubernur Papua, Yulce Wenda untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta pada Rabu (5/10/2022). Pada hari yang sama, KPK juga akan memeriksa salah satu putra Lukas Enembe

Desa Haju

Renwarin tidak menyebutkan nama anak Enembe yang akan diperiksa KPK, namun memastikan Yulce Wenda dan salah satu anaknya itu akan diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe. “Pemanggilan [itu] terkait kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar,” kata Renwarin.

Renwarin menyatakan hingga Senin tidak ada surat pemanggilan pemeriksaan ketiga untuk Lukas Enembe. Ia tidak mengetahui apakah surat itu memang tidak ada, ataukah belum ada. Namun ia menyatakan seharusnya memang KPK menunda pemanggilan ketiga bagi Enembe, karena Enembe memang sedang sakit.

Jika KPK ingin memeriksa Lukas Enembe, Renwarin meminta pemeriksaan terhadap Enembe itu juga dilakukan di Kota Jayapura. “Dari pembicaraan kami dengan keluarga beserta tokoh agama, mereka minta pemeriksaan [Lukas Enembe] tetap dilakukan di Jayapura. Klien kami akan hadir secara gentle ketika kondisi kesehatannya membaik,” ujarnya.

Renwarin juga mengaku bingung dengan kedua surat KPK yang memanggil Enembe. Pasalnya, surat pemanggilan pemeriksaan pada tanggal 12 September 2022 dan 26 September 2022 sama-sama menyebut pemanggilan pertama.

“Kedua surat itu dipanggil statusnya sudah sebagai tersangka. Sementara berdasarkan keterangan KPK surat tertanggal 26 September 2022 merupakan pemanggilan pertama. Lalu surat tertanggal 12 September itu untuk apa? Jadi menurut kami, KPK sendiri sikapnya tidak jelas terkait surat pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali itu,” kata Renwarin

Sumber:  Jubi.id