Ende, GardaNTT.id – Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ende, menghimbau masyarakat agar segera mengurus semua dokumen kependudukan melalui petugas registrasi yang telah dimandatkan melalui SK Bupati di setiap desa masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menghemat biaya operasional untuk pengurusan langsung di kantor Disdukcapil.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, agar sesegera mungkin melengkapi berkas persyaratan pengurusan adminduk (administrasi kependudukan, red) melalui petugas registrasi desa. Berkas itu nanti akan di antar oleh petugas itu ke kantor Capil,” kata Lambertus Siga Sare, Kepala Dinas Dukcapil Ende, saat ditemui GardaNTT di ruang kerjanya Jumat (13/05/2022).
Selain melalui petugas registrasi desa, lanjut Lamber, Disdukcapil Ende juga menyediakan layanan secara online. Masyarakat bisa mendaftar melalui link yang telah disediakan.
“Kecuali perekaman kartu tanda penduduk (KTP). Dua alternatif pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus adminduk. Jadi tidak mesti datang ke kantor,” terangnya.
Alternatif itu juga, kata dia, dimaksudkan untuk mengurangi antrian panjang di kantor Capil.
“Karena mekanismenya disini itu harus menggunakan nomor antrian. Lalu ada pembatasan juga terhadap nomor antriannya, karena kita sesuaikan dengan jam kerja. Supaya tidak tumpuk kerjanya,”
“Kalau Adminduk selesai di terbitkan, maka petugas registrasi desa akan mengambilnya di kantor. Itu kalau ada waktunya. Lalu nanti mereka bawa ke desa. Bisa juga nanti petugas Dukcapil yang antar ke desa,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jam kantor baru akan dibuka pada pukul 07:30 Wita. Masyarakat bisa mendatangi kantor Capil pada waktu tersebut.
“Tidak perlu datang terlalu pagi (subuh). Kami baru buka itu jam 07:30. Nanti kalau datang terlalu pagi, kasian masyarakat menunggu lama. Ikuti jam kantor saja. Karena regulasinya seperti itu, kita patuhi,” tutupnya.