Kapolda NTT Didesak Tangkap KSOP dan Direktur PT Darma Indah Dalam Kasus Terbakarnya KM Cantika 77

Kalabahi, GardaNTT.id- Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma didesak segera menangkap dan memeriksa Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang dan Direktur PT Darma Indah dalam kasus terbakarnya KM Express Cantika 77. Sebab mereka diduga pihak yang paling bertanggung jawab dalam tragedi terbakarnya kapal hingga menyebabkan kematian 19 orang penumpang, 339 korban luka-luka dan syok.

“Kapolda NTT harus tangkap KSOP dan Direktur PT Darma Indah dalam kasus terbakarnya KM Express Cantika 77, sebab mereka diduga pihak yang paling bertanggung jawab karena lalai dalam menjalankan tugas SOP pelayaran hingga menyebabkan kematian 19 orang penumpang dan 339 orang luka-luka dan syok berat,” kata Aktivis Alor Demas Mautuka, Jumat (28/10) dihubungi di Kalabahi, Alor.

Demas menerangkan perbedaan data tiket di sistem perusahaan kapal, yang beli tiket 252 orang, sementara data manifest yang diprint atau dikirim online ke Syahbandar 167 orang. Menurutnya, ini bentuk kelalaian besar yang terjadi.

Sebab kalau data di sistim input tiket di kantor perusahaan eror maka seharusnya tunda pelayaran, menunggu sistem normal. Penundaan dalam pelayaran ini biasa dilakukan demi keselamatan penumpang.

Ia mengatakan, Penyidik Polda NTT tentu akan cek, apakah eror sistim input tiket di perusahaan kapal ini hanya berlaku di hari itu saja atau sering eror? Karena kasus seperti ini di banyak daerah, diduga ini jadi sumber “mafia” pelayaran.

Selain itu, Penyidik juga diminta untuk cek selisih penjualan tiket yang terjual di data input sistem dan yang dilaporkan ke Syahbandar. Ini biayanya ada di mana, berapa banyak, dan setor ke siapa, karena jelas tidak masuk ke sistem. Penyidik juga perlu mendalami apakah ada indikasi kerja sama antara perusahaan kapal dan Syahbandar dalam proses pengurangan atau perbedaan laporan jumlah tiket itu.

Demas pun terkejut, ternyata data evakuasi korban yang dirilis Kepala BPBD dan Basarnas, jumlah korban capai 339 orang dan kemungkinan masih bertambah karena misi pencarian masih terus berjalan, setiap hari ada penambahan korban. Data ini berbeda dengan data yang ada di manifest penumpang, 167 di tambah 10 ABK.

“Ko ini penumpang lain masuknya dari mana, dengan cara apa, melalui siapa. Nah, ini penyidik juga bisa cek siapa yg “main” kasih masuk orang lewat pintu samping dan belakang? Mereka bayar tiket ke siapa baru masuk? Kalau bayar di atas kapal maka uang itu setor ke mana? Legal ko tidak. Semua ini pasti ketahuan. Ini KSOP paling bertanggung jawab karena tugasnya termasuk mengurus hal itu sehingga dia harus segera diperiksa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Seharusnya valilidatas jumlah penumpang di sistem data perusahaan dan data Syahbandar ini harus sama.

Karena ini akan menentukan syarat izin berlayar yang dikeluarkan Syahbandar, kaitannya dengan kapasitas angkut kapal.

“Misalnya kapal itu dia daya angkutnya 15 ton. Maka jumlah penumpang 339 ditambah barang itu cukup atau lebih. Syahbandar pasti tahu baru kasih izin. Kalau lewat kapasitas dia tidak boleh beri izin. Apapun alasannya,” katanya.

Selain itu juga kesamaan data tiket antara manajemen perusahaan kapal dan Syahbandar ini penting untuk pembayaran pajak ke negara. Karena Kementerian Perhubungan dan Kemenkeu sudah benahi sistem ke e-ticketing ini dengan tujuan bisa minimalisir kasus kebocoran pajak ke negara.

“Semoga tidak ada ‘mafia’ dalam kasus kebocoran pajak ini. Namun jika nanti terbukti ada ‘mafia’ maka Kementrian Perhubungan dan Kemenkeu bisa marah besar. Dan para pihak yang diduga bermain di ranah itu bisa berpotensi terjerat pasal tindak pidana penipuan, pemalsuan, penggelapan dan pencucian uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, validasi data penumpang ini juga penting supaya kalau terjadi kecelakaan maka korban bisa dapat santunan dari Jasa Raharja.

Demas bersyukur, Jasa Raharja di Kupang masih beritikad baik memberikan santunan pada semua korban meskipun banyak penumpang yang tidak terdata dalam data manifest pelayaran.

Demas pun menyoroti prosedur izin berlayar. Ia terangkan, kalau perusahaan kapal sudah print out data valid ke Syahbandar, maka KSOP tidak seharusnya langsung keluarkan surat izin berlayar karena ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan sebelum izin itu diterbitkan.

“Nah, peran Syahbandar tentu ada dong di situ sebelum izin keluar. Begitu surat permohonan izin berlayar masuk dari perusahaan, KSOP akan perintahkan timnya cek dulu semua kelayakan fisik dan sistem kapal dan kapasitas penumpang. Kalau hasil cek ternyata diketahui ada penumpang 339 orang, berbeda dari data manifest yang hanya 167 maka wajib dia batalkan pelayaran,” terangnya.

Selain kapasitas penumpang, Syahbandar juga akan cek kondisi kapal: body-nya baik atau bocor, mesinnya normal atau suka mogok-mogok. Dia cek semua sistem mulai dari setir, mesin, baling-baling, AC, tempat duduk/tidur, kompor gas, jacket pelampung, alat tabung pemadam kebakaran, laporan prediksi cuaca, dll.

“Semua sistem dan body ini dicek satu persatu, dicek list, oh sudah layak baru dia teken surat izin. Kapal berlayar. Menuju Alor. Kalau ini tidak dilakukan, apalagi dalam perjalanan baru perbaiki AC maka KSOP dan Direktur PT Darma Indah harus sama-sama bertanggung jawab,” jelasnya.

Demas yakin Penyidik Polda akan tanya, KSOP apakah ini semua sudah dilakukan sesuai SOP atau belum. Sebab kalau belum maka di situ salah satu letak kelalaiannya KSOP dan PT Darma Indah dalam menjalankan tugasnya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sementara itu, Demas juga menyoroti peran Direktur PT Darma Indah dan pemilik kapal dalam berperan soal kelayakan berlayar dan maintenance kapal.

Kelayakan berlayar ini bisa diketahui melalui data atau dokumen pembelian kapal di Perusahaan. Kapal dibuat tahun berapa. Dibeli tahun berapa. Masa berlaku operasi alat dan sistemnya kapan selesai/berakhir dan diganti.

Kemudian, catatan kerusakannya ada atau tidak. Kalau ada, apa saja alat yang sering rusak. Rusaknya sejak kapan. Sudah perbaiki belum. Kapan perbaiki. Ada suku cadangnya atau tidak di kapal. Mana data maintenance-nya, dan macam-macam sesuai yang diatur dalam SOP.

Semua itu penyidik akan cek satu persatu apa sudah sesuai SOP dan aturan pelayaran atau belum. Kalau belum maka ini diduga ada  kelalaian yang terjadi lagi.

Karena KNTK dan Puslabfor Mabes Polri akan menyelidiki penyebab kebakaran di kapal itu apakah benar sumber apinya dari AC yang rusak atau apinya melalui sumber yang lain.

“Hasil lab juga bisa membuktikan penyebab kebakaran, mekanisme kebakaran, cara terbakar dan waktu kebakaran. Misalnya kalau benar dari AC maka AC itu rusak sejak kapan. Jam berapa. Mengapa rusak. Dia punya kabel apa yang putus ko sampai terjadi  korselting api menyala merembet begitu cepat sampai ke seluruh body kapal. Semua akan ketahuan dari hasil lab,” katanya. 

Demas yakin dengan hasil kerja tim investigator KNKT dan Puslabfor Mabes Polri, karena mereka punya kredibilitas berstandar kerja nasional dan internasional tanpa neko-neko apalagi politik. Hasil kerja KNKT dan Puslabfor Polri ini akan dipakai penyidik sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan nanti.

Demas bersyukur dan mendukung penuh Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma yang sudah umumkan bentuk tim khusus penyelidikan kasus terbakarnya KM Express Cantika 77.

Keterangan Kapolda di tvOne, hari ini tim Puslabfor Mabes Polri juga akan ke TKP, selidiki kerusakan body kapal.

“Kita menanti hasilnya, dan kita harap penyidikan ini jangan hanya sebatas di Nahkoda dan ABK saja melainkan terus naiklah ke atas. Karena keluarga korban dan masyarakat NTT sedang menanti keadilan,” ujarnya.