Kasat Reskrim Arviandre Maliki Pimpin Langsung Penangkapan Terhadap Terduga Pelaku Pengiriman Sapi Ilegal

Ruteng, GardaNTT.Id – Unit Reskrim Polres Manggarai, NTT berhasil menangkap terduga pelaku pengiriman sapi Ilegal di Kecamatan Reok pada Sabtu (1/10) sekitar Pkl. 01.45 WITA.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berinisial MS (63) beserta sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Arviandre Maliki yang didampingi oleh Kanit Tipiter IPDA Timothy Torro I. P Boseke beserta Kanit Jatanras Bripka Kaliktus Jemris.

Kapolres Manggarai Yoce Marten melalui Kasubag Humas I Made Budiarsa menjelaskan terduga Pelaku ditangkap karena diduga mengirim hewan jenis sapi sebanyak 16 ekor dari tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tanpa mengantongi sertifikat kesehatan.

“Pengakuan dari Pelaku 16 ekor sapi tersebut diambil dari tempat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tanpa mengantongi sertifikat kesehatan” Tulis Budiarsa melalui Pesan WhatsApp pada Sabtu (1/10/2022).

Budiarsa menerangkan dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 Ekor sapi yang sementara di Muat ke atas perahu motor dan1buah perahu motor.

“Barang bukti yang diamankan 16 ekor sapi dan 1 buah Perahu Motor” Kata Budiarsa.

Dikatakan Budiarsa 16 Ekor Sapi tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bima Provinsi NTB.

Sementara terkait dengan Pemilik Kapal perahu motor beserta Anak Buah Kapal (ABK) diamankan ke Polres Manggarai untuk di ambil keterangan.

Pantauan GardaNTT.Id di Polres Manggarai sejumlah terduga pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Desa Haju Desa Haju