Kasat Reskrim Polres Manggarai Pimpin Langsung Penangkapan Pencuri Sepeda Motor

Ruteng, GardaNTT.Id – Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Malik memimpin langsung Unit Jatanras membekuk pelaku pencurian Sepeda Motor.

Pelaku yang dibekuk pada Kamis (4/8/2022) itu yakni YL (20) Warga Welu Desa Welu Kecamatan Cibal.

Kasat Reskrim Arviandre Malik mengatakan Pengungkapan kasus pencurian sepeda Motor itu berawal dari Korban yakni Aloysius Hqbut membuat laporan ke SKPT Polres Manggarai atas kehilangan Motor miliknya.

“Pada hari kamis tanggal 28 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 wita bertempat di Rumah korban di Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dimana korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya sudah tidak ada” Kata Arviandre Malik saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Kamis (4/8).

Atas Laporan itu lanjut Arviandre, pada Kamis 4/8 sekitar Pkl lanjut 15.00 wita pihaknya kemudian mengamankan Pelaku beserta barang bukti.

“Barang bukti yang kita amankan 1 unit sepeda motor tipe Honda Beat Warna Hitam, No rangka-MH1 JFZ12YJK 292732,No Mesin-JFZ1E 2304462. No Pol-EB 5782 EK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat tanda nomor kendaraan(STNK), 1 buah kunci motor Palsu dengan tulisan Q349 dan 1 buah kunci asli sepeda motor” ujarnya.

Lanjut dia, dari hasil interogasi, Pelaku mengakui Perbuatannya dan dalam aksi pencurian itu Pelaku menghidupkan kontak dengan mengunakan Kunci palsu yang sudah disiapkan dari rumah.

Dia menjelaskan, Pelaku sempat melarikan diri ke Borong Kabupaten Manggarai Timur dengan mengunakan sepeda motor Korban.

“Akibat Dari Kejadian tersebut Terang Dia, Korban mengalami Kerugian Rp.10.800.000 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Juta Rupiah)” tambahnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan proses hukum Lebih lanjut” tutupnya.