LP2TRI Menuding Penyidik Polsek Kelapa Lima Tidak Profesial Tangani Kasus yang Dilaporkan Warga Pasir Panjang

Kupang, GardaNTT.id – Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) terus menerus menerima pengaduan para korban ketidakadilan.

Ketua umum LP2TRI, Hendrik Djawa kepada media ini (28/10) mengatakan, kepercayaan publik terhadap eksistensi lembaga yang dipimpinnya terus meningkat dengan banyaknya pengaduan masyarakat pencari keadilan yang diterima LP2TRI.

Ia juga mengatakan, laporan masyarakat secara cepat dan tepat ditangani ketua umum LP2TRI sehingga dengan kesaksian dari para korban yang dibantu LP2TRI membuat banyak pencari keadilan datang meminta bantuan untuk memperjuangkan aspirasi mereka

Hendrik Djawa mengakui, kembali menerima pengaduan korban tindak pidana dengan inisial LAS, alamat Pasir Panjang Kota Kupang. LAS telah melaporkan suaminya ke Polsek Kelapa Lima sejak 30 Juli 2019 setelah suaminya tertangkap basah melakukan perselingkuhan atau perzinahan, namun hingga saat ini penyidik belum menahan suami dan selingkuhannya.

Menurut dia, korban juga sudah laporkan kasus penelantaran isteri anak/KDRT ke Polres Rote Ndao karena pelakunya melarikan diri ke Rote Ndao.

“Jadi Korban meminta bantuan LP2TRI untuk berkoordinasi ke Polda NTT untuk ambil alih kasus yang Laporan Polisi di Polres Rote Ndao sehingga korban bisa lebih dekat dengan tempat tinggal saat persidangan,” ungkapnya.

Tanggapan Ketua Umum LP2TRI

Setelah menerima pengaduan secara langsung dari korban, pihaknya (LP2TRI) telah pelajari berkas-berkas dan keterangan korban untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai harapan korban.

“Kami juga sesalkan sikap penyidik Polsek Kelapa Lima yang tidak bekerja profesional sehingga kasus perzinahan yang dilaporkan sejak tahun 2019 belum disidangkan,” ungkap Hendrik.

Hal ini kata Hendrik, jelas menunjukkan ketidakmampuan penyidik. Oleh karena itu, tambah Hendrik lagi, wajib penyidik naikkan berkas ke Polres Kupang Kota untuk ditangani lebih cepat dengan tenaga Penyidik Polres yang Profesional.

“Seharusnya saat tertangkap basah apa lagi ada juga anggota Polisi yang menjadi saksi di TKP bersama ketua RT, maka seharusnya sudah lengkap berkas perkara (P-21),” kata Hendrik.

Menurut ketua LP2TRI, hal ini perlu dipertanyakan sikap Penyidik. Pihaknya akan segera bersurat ke Kapolda NTT Cq. Irwasda Polda NTT Cq Kabagdumas Polda NTT untuk dimintai keterangan Penyidik dan pihak terkait lainnya soal kendala dalam kasus tersebut.

“Sedangkan permintaan Korban untuk LP2TRI berkoordinasi ke Polda NTT agar laporan polisi di polres Rote Ndao ditarik ke Polda NTT, maka secara lembaga kami akan membuat surat permohonan pelimpahan penanganan kasus tersebut ke Penyidik Unit PPA Polda NTT sehingga korban juga tidak lagi bolak-balik ke Rote Ndao hanya untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.

“Kasihan sudah jadi korban tapi masih dikorbankan dalam proses hukum yang mengeluarkan biaya transportasi cukup besar. Sedangkan Pelakunya keenakan karena bersama selingkuhan tinggal di alamat dekat Polres Rote Ndao. Jadi tidak ada kerugian biaya,” tambahnya.

Lebih jauh dikatakannya, pihaknya akan kawal kasus ini sampai tuntas sesuai harapan korban.

“Mari bersama kita membantu masyarakat pencari keadilan disekitar kita.” ajak ketua umum LP2TRI.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum menghubungi pihak Polsek Kelapa Lima untuk diminta tanggapan atas kasus ini.