Ba’a.GardaNTT.id – Pemilik UD. Hebron Bangunan, Soni Suwongto geram dan membeberkan total hutang milik Ephy Padja yang tak kunjung bayar hingga pernah di laporkan ke pihak kepolisian.
Menurut pengusaha muda Sonni Suwongto, uraian sewa material, nama barang Skap Folding jumlahnya 16 set yang mulai dipakai oleh Ephy Padja sejak 5 Januari 2022 sampai dengan 5 Agustus 2022, dengan harga per unit (Set) Rp. 150.000,- selama 7 bulan dengan total biaya sewa Skap Folding yang harus dibayar Ephy Padja adalah 16.800.000,- (sebanyak 16 Set).
Selanjutnya, pada 8 Februari 2022 hingga 8 Agustus 2022, harga per unit (set), 150.000,- selama 6 bulan Rp.23.400.000,- sebanyak 26 set, sehingga total atau jumlah keseluruhan biaya hutang Kontraktor CV. Evchadori, Ephy Padja senilai Rp.40.200.000,-
Untuk diketahui rincian pembayaran yang sebenarnya oleh Ephy Padja, bayar ke-1 pada 5 Januari 2022, sebesar Rp.3.200.000. Bayar Ke-2 pada 7 Februari 2022, senilai Rp.5.200.000,- dan pembayaran ke-3 pada 4 Agustus 2022, berjumlah Rp.5.000.000,- sehingga total yang belum dilunasi sang Kontraktor Ephy Padja adalah Rp. 26.800.000,-
Diberitakan sebelumnya, Kontraktor CV. Evchadori, Ephy Padja yang beralamat di Jalan Sasando, nomor 10 Kupang, NTT diduga tidak melunasi hutang sewa Skap Folding membuat pemilik UD Hebron Bangunan, Sonni Suwongto naik pitam dan akan melaporkan Kontraktor Pelaksana ke kantor Polisi.
Hal tersebut disampaikan Soni Suwongto kepada awak media Selasa, (27/9) sekitar pukul 11.00 WITA.
“Dia tidak ada itikat baik. Sampe sekarang janji tinggal janji, sedangkan proyek sudah selesai,” ujar Sowongto bernada kesal.
Lebih lanjut dijelaskan Sonni Suwongto, total Skap Folding yang disewakan Kontraktor Pelaksana Cv. Evchadori, Epy Padja melalui pelaksana lapangan Jhon Terik untuk datangi pihaknya selaku pemilik material tersebut dengan jumlah sewa pertama sebanyak 26 set dengan jumlah biayanya Rp.11.700.000,- dan sewa kedua sebanyak 16 set dengan biaya Rp.9.600.000,- sehingga Total Rp.21.300.000,- dan pada 4 Agustus 2022, Kontraktor Pelaksana, Ephy Padja mentransfer uang sebanyak Rp.5.000.000,- ke rekening milik Sonni Suwongto, dan sisa yang belum dilunasi hingga saai ini sebanyak Rp.16.300.000,-
“Dia tidak ada itikat baik. Sampe sekarang janji tinggal janji, sedangkan proyek sudah selesai,” ujar Sowongto bernada kesal.
Dikatakan Sonni, meskipun waktu pelaksanaan pekerjaan telah berakhir pada 25 Maret 2022, namun pembayaran baru Rp.5.000.000,- dari total yang dibayarkan Rp.21.300.000,- dan masih tersisa Rp.16.300.000. Sampai dengan saat ini Ephy Padja maupun Jhon Terik tidak kunjung melunasinya.
Untuk diketahui, persoalan hutang sewa Skap Folding pernah dilaporkan oleh Pemilik Toko Hebron, Sonni Suwongto sejak 19 Mei 2022 dengan Laporan Polisi : 25/V/SPKT/ Sek/Lobalain/Polres Rote Ndao/Polda NTT dan dirinya berniat kembali mendatangi kantor Kepolisian jika terkesan yang bersangkutan Ephi Padja berdiam diri.
“Saya akan kembali membuat laporan Polisi apabila yang bersangkutan Ephy Padja tidak melunasi hutangnya, saya kira itu solusi satu-satunya karena saya suda capek dengan janji-janjinya,” ujar Soni Suwongto.