Borong.GardaNTT.id -Proyek pembukaan jalan lintas luar dengan membabat hutan mangrove di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) hingga kini belum dimanfaatkan.
Proyek milik Dinas PUPR Matim pada 2019 lalu, menelan anggaran Rp3.017.082.000,00. Pengerjaan proyek tersebut menjadi polemik dikarenakan gagalnya perencanaan hingga menyebabkan sebagian dana proyek dikembalikan ke kas negara.
Salah seorang warga berinisial FJ saat ditemui media ini mengungkapkan, bahwa Pemda Matim secara sadar dan terencana melakukan pengerusakan lingkungan dengan membabat hutan mangrove yang menjadi penyangga lingkungan sekitar pantai.
Pembabatan hutan mangrove secara massif, kata dia, merupakan kesalahan fatal Pemda Matim tanpa adanya perencanaan yang jelas.
“Itu proyek kemarin tidak selesai dikerjakan, diduga karena gagal perencanaan. Makanya 40% anggaran dikembalikan ke kas Negara,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerjaan proyek jalan tersebut sempat menuai protes warga hingga berujung Laporan Polisi pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu dengan Nomor LP/28/X/2019/RES.M RAI/SEK/Borong.
“Yosep Sunardi P. Sani, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Lurah ( PLT) Lurah Kota Ndora pun turut diperiksa polisi,” jelasnya.
“Namun sampai saat ini tidak diketahui progress penanganannya,” ungkapnya menambahkan.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada unit Tipidkor Polres Manggarai Timur, agar menyelidiki kembali proyek tersebut.
“Tipidkor Polres Matim mestinya menyelidiki kembali. Bila perlu, datangkan Tim ahli atau tim teknis agar menghitung secara rinci terkait potensi kerugian Negara,” tukasnya.
Pantauan media ini di lokasi, tampak bangunan seperti tembok penahan serta tumpukan material seperti batu dan pasir berserakan dan tidak terurus.