Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks
Berita  

Mantan Kapolda Sumatera Barat Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, gardantt.id-Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup atau  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Hakim PN Jakarta Barat terkait kasus peredaran sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (9/5) melansir Antara.

Desa Haju

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa  terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.