Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Masa Gempur Geruduk Dinkes dan Kantor DPRD Manggarai Timur

Borong, GardaNTT.id – Gerakan Pemuda Manggarai Timur atau Gempur mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, pada Kamis (27/10/2022) waktu setempat. Kehadiran Gempur untuk mempertanyakan pengelolaan dana Covid-19 dan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

Informasi yang diperoleh media ini, dana Covid-19 yang berjumlah 22 miliar lebih sudah masuk dalam rekomendasi Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur tahun 2020.

Desa Haju

Jenderal lapangan Gempur, Firman Jaya dalam orasinya menyampaikan terdapat aroma korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur.

Firman menilai bahwa, dugaan korupsi ini sangat terstruktur, sistematis dan masif serta banyak kejanggalan lain selama kepemimpinan Andreas Agas selaku Bupati Manggarai Timur.

Karena itu, Firman Jaya mendesak Polres Manggarai Timur melakukan investigasi dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat.

Tak hanya itu, Firman juga membeberkan kejanggalan pemotongan insentif untuk para tenaga kesehatan di sejumlah puskesmas di Manggarai Timur, dimana kata dia, hanya 1 juta saja yang diterima dari seharusnya 3 juta.

Tak hanya kasus korupsi, Gempur juga mendatangai kantor DPRD Kabupaten Manggarai Timur untuk mempertanyakan keterlibatan anggota dewan dalam penangan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.

Berikut poin-poin tuntutan Gempur yang dibacakan saat demo berlangsung:

1. Dinas Kesehatan Manggarai Timur

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur, telah menghabiskan dana senilai Rp.22.729.224.204 dari anggaran sebanyak Rp.28.153.031.308 untuk penanggulangan dan pencegahan wabah Virus Corona di tahun 2020 lalu, yang dialokasikan dari DAU.

Terindikasi ada berbagai kejanggalan dalam penggunaan dana Covid-19 tersebut, yaitu dugaan adanya murka up harga dalam pembelanjaan. Dari biaya shelter, biaya konsumsi dan biaya lainnya.

Hal tersebut juga pernah disoroti oleh DPRD Matim dalam Rekomendasi kerja Pansus ini termuat dalam keputusan DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Nomor : 9/DPRD/Tahun 2021.

Selain itu, Dinas Kesehatan Manggarai Timur dinilai gagal dalam lakukan pengawasan terhadap kinerja semua Puskesmas yang tersebar di wilayah Manggarai Timur.

Hal ini dilihat dari banyaknya polemik terkait penggunaan Dana BOK di setiap Puskesmas.

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, diduga terjadi penyelewengan. Modusnya, mulai dari pemotongan honor para tenaga kesehatan, hingga adanya laporan kegiatan fiktif.

Seperti insentif yang di terimah oleh tenaga kesehatan, berbeda dengan besaran yang di dalam laporan SPJ.

Tak hanya itu, modus yang di gunakan juga Dana BOK di pegang oleh Kepala puskesmas, sementara tugas bendahara hanya sebagai formalitas. Sehingga berdampak pada pengelolaan Dana BOK yang tidak transparan.

Banyak kegiatan yang tidak dilakukan namun tertera dalam SPJ. Seperti pemeriksaan sanitasi, pemeriksaan air minum bersih, dan sosialisasi.

Jumlah Dana BOK setiap tahunnya, untuk setiap puskesmas di Manggarai Timur, besarannya mulai dari 800 juta hingga 1 miliar lebih. Dana ini berasal dari APBN, yang di cairkan melalui dua tahap. Namun dalam setiap pengelolaanya di duga kuat jatah untuk kepala puskesmasnya, dari Dana BOK di potong hingga 10%.

2. Dinas Pekerjaan Umum

Berdasarkan temuan kami di lapangan, ada beberapa item pekerjaan proyek fisik dari Dinas PU Manggarai Timur yang syarat korupsi.

Baik di bidang Bina Marga, Bidang Irigasi dan Bidang Cipta Karya. Di antaranya adalah pekerjaan Proyek Air Minum Bersih (AMB) di Desa Rana Masak, Kecamatan Borong.

Pantauan di lokasi, terlihat ibu-ibu harus menimbah air sumur dengan antrian jerigen yang begitu banyak.

Terlihat juga meteran-meteran air minum dan kran air yang dipasang di depan Rumah Warga. Ada 427 meteran yang sudah dipasang.

Diketahui proyek pengembangan jaringan perpipaan yang menghabiskan anggaran 2,7 miliar ini dikerjakan oleh PT. Arison Karya Pratama dengan Perencanaan CV. Bayu Pratama.

Proyek itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, dengan kontrak awal kerja 9 September 2020 dan berakhir pada 18 Desember 2020. Dengan nomor kontrak 82.02.06/PPK.CK-DPUPR/IX/2020.

Pengerjaan proyek Air Minum Bersih (AMB), ini juga telah menjadi rekomendasi kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Matim tahun 2020.

Selain proyek AMB Rana Masak, ada juga proyek pekerjaan jalan Mok – Ajang – Lete – Ritapada tahun 2020, pekerjaan jalan Simpang Lima – Lengor Elar Selatan tahun 2020, Pengerjaan irigasi persawahan Dejan Elar Selatan tahun 2021, yang gagal secara kualitas.

Selain itu, banyak pekerjaan fisik dari Dinas PU Manggarai Timur yang menggunakan material ilegal, yang tidak miliki izin. PPK Dinas PU Matim dinilai bermain mata dengan kontraktor pelaksana terkait dengan material. Penggunaan material tidak berizin ini, merupakan sebagai dampak dan upaya dari Kontraktor nakal untuk membungkam PPK.

Berdasarkan prihal tersebut di atas, kami yang tergabung dalam aliansi Gerakan Pemuda Manggarai Timur, menyatakan sikap :

1. Polres Matim diminta untuk tangani secara tuntas dan transparan, terkait dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19, Kabupaten Manggarai Timur.

2. Polres Matim diminta untuk lakukan penyelidikan terkait dana BOK di setiap Puskesmas di Manggarai Timur.

3. Polres Matim diminta untuk tuntaskan kasus dugaan korupsi proyek AMB Rana Masak.

4. Polres Matim diminta untuk lakukan pemeriksaan terhadap PPK proyek AMB Rana Masak, PPK Proyek Irigasi Dejan Elar Selatan, PPK Proyek Jalan Mok – Ajang – Ritapada – Lete

5. Polres Matim diminta tertibkan galian C ilegal di Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun Gempur ini terdiri dari perwakilan setiap kecamatan di Kabupaten Manggarai Timur.

Penulis: RedaksiEditor: Adi Jaya