Meski Sudah Berlangsung Lama, Peredaran Rokok Ilegal Luput dari Pantauan Polres Matim

Manggarai Timur, GardaNTT.id – Rokok Ilegal dengan berbagai merek masih marak dijual di berbagai wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Meski sudah berlangsung lama, namun hingga saat ini, luput dari pantauan Polres Manggarai Timur dan pengawasan dari pihak Beacukai Labuan Bajo.

Jenis rokok ilegal tersebut antara lain Capuccino, Online, Gudang Ganam, Saga, dan Arrow.

MG (32) kepada Media ini, Kamis, (30/06/2022) meminta kepada kepolisian polres Manggrai Timur agar secepatnya menindak tegas terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Timur.

“Kami minta kepada Kepolisian Polres Manggarai Timur, agar secepatnya menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah Manggarai Timur. Polisi meski bekerja secara profesional. Peredaran rokok ilegal di Manggarai Timur sudah berlangsung lama. Tapi anehnya selalu saja luput dari pantauan Polres Manggaarai Timur dan Pengawasan pihak Beacukai Labuan Bajo,” ungkap MG.

Sementara Hendrik salah seorang Warga di Manggarai Timur kepada media ini mengatakan bahwa rokok ilegal yang beredar di Manggarai Timur harganya sangat murah dan mudah di temukan di setiap warung kios di seputaran kota Borong, maupun di plosok Kampung.

“Yang beredar bebas di wilayah Manggarai Timur harganya sangat mura pak. Jangan heran kalo banyak di minati masyarakat. Harganya perbungkus Rp15.000 sampai yang termurah Rp10.000 perbungkus. Perbungkusnya rokok berisi 20 batang. Sedangkan bagian kemasannya ada yang gunakan pita dan ada yang tidak gunakan pita, seperti rokok pada umumnya.” jelas Hendrik

Lebi lanjut menurut Hendrik, Rokok tersebut di datangkan dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat.

“Kalau informasih yang beredar luas di Masyarakat, rokok ini di datangkan dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat. Setiap Kabupatennya punya agen masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Manggarai Timur itu masuknya Lewat Mukun, Kota Komba Utara. Rokok ilegal ini di produksi di Surabaya dan Malang.” kata Hendrik

Sementara itu, Jamil (25) salah seorang salles Gudang Garam menyebutkan bahwa akibat peredaran rokok ilegal, daya beli konsumen untuk produknya sudah sangat menurun drastis.

“Padahal perusahaan kami bayar pajak dari penjualan rokok gudang garam,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ini tersebar di tiga Kabupaten yakni Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.

“Polisi tidak ada nyali untuk lakukan penyitaan. Sebab peredarannya sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakan tegas,” jelasnya.

Media ini sudah mewawancarai seorang bernama Dami beralamat di Kumba merupakan salah seorang yang disebut-sebut sebagai agen besar rokok Capuccino di Manggarai Raya, namun ia menampik bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi agen Capuccino.

“Itu capuccino palsu. Saya sudah tidak di situ. Coba tanya Salles, sumber rokok dari mana,” jawab Dami yang diduga memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang beralamat di Cuncalawar saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu melalui sambungan WhatsApp.