Ba’a, GardaNTT.id-Joni Dami ayah dari “JD” kepada Wartawan mengungkapkan kekesalannya terhadap ASA alias Soni anggota Polisi Polres Rote Ndao Unit Shabara, yang mengaku bisa mengurus anaknya JD agar lulus dalam seleksi penerimaan calon Bintara Polri Tahun 2021 yang lalu, namun kenyataannya semua janji ASA alias Soni adalah bohong belaka.
Hal ini disampaikan Joni Dami dihadapan sejumlah awak media pada Jumat, (14/10/2022). Bagaimana tidak, karena uang berjumlah 250 juta Rupiah yang diserahkan ke ASA alias Soni tersebut semuanya adalah uang pinjaman yang disertai angsuran bunga tiap bulannya.
“Uang yang diserahkan ke ASA alias Soni tersebut semuanya adalah uang pinjaman, seratus juta pinjaman dari keluarga, selebihnya dari Koperasi dan Bank, semuanya disertai bunga pinjaman, kami kewalahan dengan angsuran tiap bulannya, oh ya yang ditambahkan ASA alias Soni 25 Juta Rupiah tapi itu uang hasil gadai sebidang sawah saya kepada yang bersangkutan, dia ASA yang menikmati hasil dari sawah tersebut,” jelas Joni Dami dengan penuh kesal.
Dikatakan, sebagai Masyarakat Tani, ia hanya mengikuti kemauan anaknya “JD” karena JD adalah satu-satunya anak yang diharapkan bisa menjadi orang yang berguna bagi Nusa dan Bangsa dan menjadi kebanggaannya kelak, namun apalah daya semua yang diharapkan dan dicita-citakan telah sirna ditelan sandiwara kebohongan seorang oknum anggota Polisi Polres Rote Ndao berinisial ASA yang diketahui berpangkat AIPDA.
“Saya sebagai masyarakat tani dan minim pendidikan, saya tidak begitu paham terkait dengan hal-hal seperti ini, yah mungkin ada bahasa orangtua yang sering kita dengar “orang bodoh adalah makanannya orang pintar” tapi satu saja yang saya tahu adalah diatas pimpinan negeri ini masih ada pimpinan yang lain, dan saya bersama anak saya Melkianus Dami akan mengadukan hal ini ke pimpinan Kepolisian di Polda NTT sesegerah mungkin, agar dengan demikian kiranya yang bersangkutan ASA bisa mengembalikan uang tersebut,” kata Joni Dami.
Menurut Joni Dami, pihaknya merasa tertipu dan dikibuli oleh anggota Polisi AIPDA ASA yang mengaku bisa meloloskan anaknya JD untuk lolos menjadi seorang anggota Polisi Republik Indonesia dengan ketentuan JD dan keluarga harus memberikan uang sebanyak 250 Juta Rupiah.
Dihadapan awak media korban JD didampingi ayahnya Joni Dami dan kakaknya Melkianus Dami warga Rt,018/ Rw,010, Dusun Lemurik, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, menjelaskan, kejadian berawal dari Tahun 2021 sekitar bulan oktober, ayah korban Joni Dami bertemu dengan ibu kandung AIPDA ASA alias Soni di pasar Busalangga.
Dalam pertemuan tersebut terjadilah komunikasi antara ayah korban dan ibu ASA. Kemudian ibu AIDA ASA alias Soni mengatakan, soal tes Polisi hubungi saja anaknya ASA alias Soni. Katanya kepada ayah korban.
“Sekitar bulan Oktober Tahun 2021 saya bertemu dengan ibu dari ASA alias Soni di pasar Busalangga, kemudian terjadilah komunikasi antara kami berdua. Ibu dari ASA alias Soni mengatakan kepada saya untuk niat saya disampaikan ke anaknya ASA alias Soni, niat saya adalah agar anak saya JD dapat diurus menjadi seorang anggota Polisi. Namun saat menemui ASA alias Soni Ia meminta uang 250 Juta Rupiah, sampai saat ini anak saya tidak jelas statusnya karena seolah olah dibiarkan dan kemudian kami tahu bahwa anak kami tidak lolos dan uang 250 Juta pun tidak jelas ditangan siapa, ditagih ke ASA alias Soni malah kami balik dimarahi dan dicaci maki,” ungkap joni Dami dengan nada kesal.
Untuk diketahui, terbongkarnya kasus calo atau makelar dilingkup Polri oleh anggota Shabara di Polres Rote Ndao ini, setelah calon bintara dinyatakan gugur sementara pelaku makelar enggan mengembalikan uang suap yang diterima dari korban.
Hingga berita ini ditayangkan, Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Setyo Budianto, SH, M.H belum berhasil dikonfirmasi.