Panwaslucam Rahong Utara Lantik 12 PKD Hari Ini

Manggarai,gardantt.id-Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Rahong Utara, (6/02) bertempat di Aula Kantor Camat Rahong Utara.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Rahong Utara dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia, ketua PPK Rahong Utara, Sekertaris Camat Rahong Utara, Kapospol Rahong Utara, dan  Romo Pastor Paroki Nanu.

Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu. Selanjutnya Pembacaan Surat Keputusan Ketua Panwaslu Kecamatan tentang Penetapan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Rahong Utara Kabupaten Manggarai Provinsi  NTT dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Sesuai SK Ketua Panwaslucam yang dibacakan, sebanyak 12 orang PKD dilantik mewakili masing-masing desa di Kecamatan Rahong Utara.

Prosesi acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan ikrar sumpah janji PKD oleh Rikardus Parno selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Rahong Utara diikuti oleh 12 orang PKD se-Rahong Utara disaksikan oleh Romo pastor Paroki Nanu, selaku Rohaniawan.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan SK secara simbolis.

Dalam pembukaannya Ketua Panwaslu Kecamatan (PANWASCAM) Rahong Utara menekankan agar PKD dalam menjalankan tugasnya harus bersikap netral dan mengedepankan integritas sebagai ujung tombak pengawasan dalam Pemilu serentak 2024.

Lebih lanjut ia menegaskan, setelah dilantik PKD sudah dihadapkan dengan tugas-tugas yang padat dan disamping bimbingan teknis sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu. Apalagi tahapan pemilu yang paling dekat adalah pemutakhiran data pemilih.

Kesempatan yang sama, ketua Bawaslu Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan, menjadi pengabdi negara bukan hal yang mudah, teman teman hadir disini melewati beberapa tahapan seleksi yang kompetitif.

“Panwaslu desa/kelurahan harus netral. Dilarang berpihak kepada peserta pemilu. Itu prinsip dasar pengawas. Selain tugas-tugas pengawasan, Panwas juga harus mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Pencegahan adalah prioritas utama agar tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan pemilu.” tambah Marselina.