Ruteng, GardaNTT.id – Seorang Ayah berinisial FBO di Ruteng Kabupaten Manggarai, NTT tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 Tahun.
Kapolres Manggarai melalui Kasubag Humas I Made Budiarsa mengatakan Aksi biadab yang dilakukan oleh Pria berumur 40 Tahun itu terjadi pada 27 Desember 2021 sekitar Pkl 02.00 Dini hari Waktu setempat.
“Kejadiannya pada tanggal 27 Desember 2021 sekitar Pkl 02.00 dan baru diketahui pada Rabu (01/6/2022)” Tulis Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/6/2022).
Dia mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh oleh Unit PPA Polres Manggarai dan Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Pada hari Senin tanggal 6 Juni 2022, Unit PPA, Sat Reskrim Polres Manggarai, telah menetapkan pelaku sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan” tambahnya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kronologis Kejadian
Budiarsa menerangkan Kasus yang menimpa anak dibawa umur itu terungkap berawal dari Ibu kandung Korban mengambil HP Pelaku dan secara tidak sengaja melihat di galeri hp tersebut ada beberapa gambar dan video porno.
Kemudian pelapor melihat ada satu video yang ciri cirinya celana pendek, celana dalam, seprei, selimut, tangan dan jari serta alat kelamin pelaku ( Suami pelapor ) di gesekan ke kemaluan korban ( anak pelapor ) berulang kali.
Setelah menonton Vidio tersebut Pelapor kemudian mencocokan dengan barang milik korban yang terlihat sama persis dengan apa yang dilihat di hp milik pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke pos pelayanan SPKT Polres Manggarai tepatnya pada Rabu (01/6/2022).






