Manggarai, gardantt.id-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Rahong Utara mengawasi secara melekat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kecamatan Rahong Utara yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rahong Utara, pada Minggu (02/04/2023) di aula Kantor Camat Rahong Utara.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tanggapan terhadap data pemilih disampaikan oleh Panwaslucam Rahong Utara kepada PPK, seperti mempertanyakan data pemilih yang disampaikan oleh PPK berbeda dengan data jumlah pemilih yang disampaikan oleh PPS dua hari yang lalu, tanggapan terhadap pemilih yang tidak memiliki dokumen pendukung.
Turut hadir dalam kegiatan ini camat Rahong Utara, anggota KPU Kabupaten Manggarai, anggota Partai Perindo, PPS Sekecamatan Rahong Utara, anggota KPU Kabupaten Manggarai.
Kegiatan rapat pleno terbuka ini dibuka langsung oleh Ketua PPK Rahong Utara dan didampingi seluruh anggota PPK Rahong Utara, Mansen Jehata, fisher, Erna, Vandri. Tampak hadir juga dalam rapat pleno terbuka, kesekretariatan PPK Rahong Utara.
Ketua Panwaslucam Rahong Utara, Rikardus Parno mengatakan bahwa pihaknya melakukan pengawasan secara melekat terhadap kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan Rahong Utara yang juga ditetapkan sebagai DPS.
“Panwaslucam Rahong Utara telah mengawal Daftar Pemilih ini sejak proses pemutakhiran dilakukan hingga saat ini untuk memastikan kembali bahwa Data Pemilih yang telah di kawal oleh Panwaslu Kelurahan/Desa untuk kemudian disingkronkan dengan data yang dimiliki oleh teman-teman PPK Rahong Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut Rikar menambahkan sebelumnya Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan telah melakukan pengawasan terhadap Data Pemilih, baik pemilih yang belum terdaftar maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan pemilih yang dilakukan ubah data.
“Sebelumnya panwaslu Desa sekecamatan Rahong Utara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP tingkat Kelurahan/Desa. Dari hasil Rapat Pleno tersebut kami telah menerima hasil rekapitulasi data Pemilih dari Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya.
Kesempatan yang sama Kordiv HPPH, Gordy Jamat menyatakan, data pemilih yang kami kawal adalah data hasil pengawasan.
“Setelah dilakukan kroscek lebih jauh, ditemukan adanya perbedaan data, sehingga kami memberikan tanggapan, dan menanyakan kepada PPK, kenapa data yang disampaikan oleh PPS pada saat pleno DPS tingkat desa berbeda dengan yang disampaikan oleh PPK hari ini,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya memberikan saran kepada PPK, agar ditinjau lagi data pemilih tersebut.
Sementara kordiv P3S, Yohana Jemumut menjelaskan bahwa dalam rapat pleno ini, berapa data pemilih yang memang menjadi perhatian khusus dari pihaknya dan untuk diperbaiki datanya.
“Misalnya ada pemilih pemula yang tidak dicoklit, kemudian ada juga pemilih yang tidak memiliki dokumen pendukung,” ungkapnya.
“Sebagai pengawas pemilu, tugas kami adalah melindungi hak pilih masyarakat. Kami juga tidak mau ada masyarakat Rahong Utara yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena tidak ada dalam daftar pemilih. Itu yang kami sampaikan kepada PPK, dalam pleno terbuka ini.” lanjut Yohana.
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kecamatan Rahong Utara, bahwa jumlah pemilihnya adalah 18.139 dan TPSnya berjumlah 72.