Ruteng, GardaNTT.Id – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, NTT melimpahkan berkas perkara kasus Pungutan Liar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/3/2023).
“Sementara berkas sudah kami kirimkan ke kejaksaan om. Kita tinggal tunggu petunjuk dari kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,” Tulis Kapolres Yoce Marten.
Kapolres Manggarai itu mengatakan setelah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka DR seorang Aparatur Sipil Negara ke Pihak Kejaksaan, selanjutnya menunggu apakah ada petunjuk baru atau berkas yang telah dilimpahkan itu sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Kalau sudah dinyatakan lengkap ya tahap selanjutnya yaitu penuntutan, tetapi jika da petunjuk baru dari kejaksaan kita akan lengkapi itu” tambahnya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Muhammad Ridwan Ridho saat dikonfirmasi menerangkan pihaknya telah menerima berkas perkara dengan tersangka DR seorang ASN di Disdukcapil Manggarai.
“Berkas sudah kami terima. Dalam tempo 14 hari kami teliti apakah ada kekurangan nanti kami beri petunjuk untuk dilengkapi,” jelas Pria yang akrab disapa Ridho itu.
Diberitakan sebelumnya, tepat pada 10 February 2023 Penyidik Polres Manggarai mengamankan dua Orang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Kedua Orang yang diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai pada saat itu yakni DR Seorang Aparatur Sipil Negara dan A seorang Warga sipil.
Keduanya diamankan karena diduga melakukan pungutan liar dalam kepengurusan dokumen kependudukan jenis KTP Elektronik.






