Ba’a, GardaNTT.id – Satu lagi korban Penipuan Calon Siswa Bintara Polri Tahun 2021 yang dilakoni oleh AIPDA Amsal S. Adoe segera melapor ke Polda-NTT.
Dia adalah Hendra F. Ballu, wanita berusia 27 Tahun, warga Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupate Rote Ndao. Ia menjadi korban penipuan Amsal S. Adoe sebanyak 2 kali.
“Pertama saya diiming-iming untuk ikut tes ke Kementerian Hukum dan HAM, setelah dinyatakan tidak lolos oleh Amsal S. Adoe sendiri kembali Amsal menganjurkan saya dengan memberi semangat agar saya beralih ke tes Polwan, tapi semua yang Pak Amsal janjikan cuma ilusi dan bohong belaka, karena saya tidak pernah mengalami yang namanya ikut tes apalagi pendidikan, dia Amsal hanya janji-janji saja sampai kami capek,” kata Hendra ketika ditemui awak media dikediamannya Rabu, (26/10/2022) sekitar Pukul 13.03 WITA.
Hendra F. Ballu menegaskan, akan seger melaporkan persoalan ini ke Mapolda-NTT atas tindakan penipuan Amsal S. Adoe yang menimpa dirinya.
“Saya akan segera mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, guna melapor AIPDA Amsal Adoe ke Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam), dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk membuat laporan polisi terhadap Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh pak Amsal kepada saya pada Tahun 2021 yang lalu,” ujarnya.
Dikatakan, dirinya melapor ke Mapolda-NTT karena membaca berita di media bahwa salah satu temannya yang bernam Junus Dami yang juga korban penipuan Amsal Adoe telah melapor ke Mapolda-NTT.
“Iya, Beta (red-saya) tahu dari pemberitaan Junus Dami, dan beta segera ke Polda untuk lapor Amsal Adoe,” pungkasnya.
Korban Hendra F. Ballu, dengan berlinang air mata dan rasa malu yang tak terbendung mengharapkan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda) IRJEN Polisi. Drs. Johanis Asadoma M.Hum, menindak tegas oknum Polisi yang bertugas pada Unit Shabara Polres Rote Ndao tersebut agar kedepannya jangan lagi ada korban-korban yang lain.
Selain itu Korban, Hendra F. Ballu, bersama kedua orangtuanya meminta kepada Bapak Kapolda NTT, agar seluruh biaya yang telah di terima oleh AIPDA. Amsal Soleman Adoe, segera dikembalikan karena uang-uang tersebut hasil dari pinjaman di Bank, gadai sertifikat tanah dan hasil pinjaman pada keluarga.
“Karena Ulah dia (Amsal) kami korbankan semuanya, ternyata kami ditipu. Uang-uang itu hasil dari pinjaman di Bank, gadai sertifikat tanah dan pinjaman dari keluarga, semoga kami bisa mendapat keadilan setelah melapor ke Polda nanti,” harap Hendra dan kedua orangtuanya. (Tony/GN)