Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

SPDP Kapolres Nagekeo dalam Kasus Bandara Surabaya II Mbay Dinilai Kadaluarsa

Ruteng, GardaNTT.Id – Berdasarkan Laporan Informasi tertanggal 9 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 10 Mei 2022, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata telah memerintahkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay.

Berdasarkan surat tersebut kemudian sejumlah aparat Pemerintah Daerah Nagekeo, profesional dari ITB, dan pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dipanggil dan diinterogasi berkali-kali oleh Penyidik Tipikor Polres Nagekeo.

Desa Haju

Selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2023 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/1/I/2023/Reskrim, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata telah meningkatkan ke tahapan penyidikan atas kasus kegiatan Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay tersebut.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata juga sudah mengekspose kepada publik bahwa kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay tinggal menunggu waktu untuk penetapan para tersangka, sambil menantikan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).

Menurut Kordinator TPDI NTT Meridian Dewanta, meskipun kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sudah di tahap penyidikan menuju penetapan para tersangka, namun Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk memberitahukan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor atau calon tersangka dalam kasus dimaksud.

Dia mengatakan Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata pura-pura lupa tentang Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menyatakan : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”.

Dikatakan Meridian Dewanta, merujuk pada Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 tersebut, seharusnya Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata telah memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor atau calon tersangka dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay dalam waktu paling lambat 7 hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/1/I/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari 2023.

“Kami tidak mengetahui apakah Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. sudah menyerahkan SPDP ke pihak Kejari Ngada dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan, namun pihak-pihak yang menjadi calon tersangka dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay sama sekali tidak memperoleh SPDP itu” Terang Meridian Dewanta.

Meridian Dewanta menerangkan oleh karena pihak-pihak yang menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut tidak pernah memperoleh SPDP, maka hak-hak hukum dari para calon tersangka itu telah dilecehkan oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata.

“Sebab SPDP sangat penting bagi para calon tersangka untuk dapat mempersiapkan bekal pembelaan dan menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya” Terang Meridian.

Lebih lanjut dia mengatakan selain kepada para calon tersangka kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, maka pentingnya Kapolres Nagekeo menyerahkan SPDP ke pihak Kejari Ngada dan juga pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan, adalah agar proses penyidikan kasus tersebut berada dalam pengendalian Kejari Ngada dan selalu dalam pemantauan pihak pelapor.

“Kami menduga kuat bahwa bukan hanya para calon tersangka, namun Kejari Ngada juga belum memperoleh SPDP dalam kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, dengan demikian Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H. bukan saja telah melanggar asas Due Process Of Law namun SPDP kasus itu juga harus disebut telah kadaluarsa atau lewat waktu sehingga proses penyidikannya semestinya menjadi tidak sah” Tegas Meridian Dewanta.

Meridian Dewanta menambahkan bahwa kelak Kejari Ngada harus menolak berkas kasus Pra-Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay bila SPDP kasus itu kadaluarsa atau lewat waktu.

“Sebab kalau Kejari Ngada tetap memaksakan menerima berkas kasus tersebut maka kemungkinan para calon tersangka akan memanfaatkan celah tersebut untuk mengajukan praperadilan” Tutup Meridian Dewanta.

Sementara itu Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat dikonfirmasi oleh Media ini pada Kamis 1 Juni 2023 malam sekitar Pkl 20.08 waktu setempat melalui pesan WhatsApp, dirinya meminta kepada Wartawan untuk menghubungi langsung Kasat Reskrim Polres Nagekeo.

“Hubungi langsung Kasat Reserse saja ya Bang” Ucap Kapolres Nagekeo sembari mengakhiri telepon.