Borong, GardaNTT.id – Sejumlah fakta dalam proses pengadaan tanah terminal Kembur, yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Manggarai Timur, akhirnya sedikit demi sedikit terkuak bahwa siapa yang berperan aktif.
Data yang diperoleh media ini, Tim Penafsir dan Negosiasi yang berperan penting dalam tugas lapangan. Terbukti dari hasil kerja mereka melalui penelitian dan inventarisasi terdapat tiga tanah yang telah disiapkan oleh Tim yang diketuai oleh FJ itu, hal ini ditegaskan melalui Berita Acara yang dibuat pada Juma’at 25 Mei 2012 yang FJ tandatangani. Adapun materi yang muat dalam Berita Aacara (BA) yang diperoleh media ini adalah:
1. Pemilik: Lambertus Satu dan Paulus Natong. Luas tanah: P 100 m, L.70m. Dengan harga tana Rp294.400.000.00
2. Pemilik: Gregorius Jeramu. P:100x69x31 L:82,5 x66. Dengan harga Rp427.000.000.00
3. Pemilik Lambertus Satu. P:100 m, L .70 m. Dengan harga Rp500.000.000.00.
Dalam proses penawaran yang cukup alot itu, menghasilkan kesepakatan membeli tanah GJ oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, melalu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang saat itu Fansi Jahang sebagai kepala Dinas Perhubungan dan mewakili Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.
Sehingga, pada 5 Desember, tim penafsir dan negosiasi yang menetapkan harga tanah milik GJ. Hal ini dibuktikan dengan berita acara musyawarah negosiasi harga tanah yang dibuat pada Rabu, 05 Desember 2012. Berita acara tersebut, ditandatangani oleh FJ selaku ketua Tim Negoisasi dan GJ selaku pemilik lahan.
Berikut kutipan berita acara musyawarah negosiasi harga tanah yang di laksanakan:
1. Pada Rabu 05 Desember 2012. Bertempat di Kembur, kelurahan Satar Peot, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur. Telah diadakan musyawarah dengan bapak Gregorius Jeramu selaku pemilik tanah, tentang besarnya harga atas tanah yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal;
2. Musyawarah berjalan sangat alot, karna pemilik tanah menjual tana yang luasnya : P: 100x69x31.L82,5×66, dengan harga Rp.500.000.000. Tetapi berkat kerja keras tim penafsir dan negosiasi untuk pembagunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp400.000.000, belum termasuk pajak PPH sebesar 5%;
3. Dana yang di anggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp.294.400.000;
4. Mengingat bahwa anggaran dana yang di sediakan pada tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal, yang besarnya mencapai Rp400.000.000, maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya Pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
* Pembayaran tahap satu sebesar tahun 2012 sebesar Rp294.400.000. Dengan rinciaan
— Bayar ke pemilik tanah: Rp279.680.000.
— Pajak PPH 5%:Rp14.720.000.
— Luas tanah: P: 82,5 m L: 31 m.
5. Pembayaran atas tanah tahap dua di bebankan pada DPA Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013. Demikian berita acara ini di buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, berikut nama dan jabatan, Tim Penafsir dan Negosiasi tanah terminal Kembur:
Ketua :FJ
Sekertaris: MGA
Anggota : APPA
Anggota: YS
Anggota : GGE
Sementara BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mestinya hanya menindak lanjuti hasil kerja dari Tim Penafsir dan Negosiasi. Artinya BAM bukan satu satunya yang bertanggung jawab dalam pengadaan tanah terminal Kembur. Hal ini sesuai peran yang dimandatkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang diperoleh media ini.