Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Vidionya Viral, Seorang Pria Ditangkap Tim Resmob Polresta Kupang Kota

Kupang, GardaNTT.id – Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Kupang Kota AIPTU Moriths Seran SH, berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pindana Pengrusakan yang terjadi di Kelurahan TDM I Kecamatan Oebobo Kota Kupang pada Selasa 8 November 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
 
Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Humas Polresta Kupang Kota menjelaskan, Pelaku berinisial HSDP, (25) yang beralamat RT 005 RW 002 Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang ini diamankan tanpa perlawanan.

Peristiwa pengerusakan berawal Pelaku minum minuman keras jenis moke di sekitar pasar 1000 Desa Tarus, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang  bersama dengan rekannya pada Kamis (2/11) sekitar pukul 13.00 Wita.

Desa Haju

Lalu kemudian, Pelaku yang dalam keadaan mabuk berat diantar pulang oleh dua orang yang bernama Andi dan satu lagi rekannya. Setibanya di Kelurahan TDM I, Pelaku meminta rekannya untuk menghentikan sepeda motor untuk singgah di salah satu Kios (TKP). Setelah Pelaku menghampiri Kios tersebut lalu meminta Rokok Surya 12 seharga Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) namun Korban tidak mau memberikan karena Pelaku tidak memberikan uang.  

Karena Korban tidak mau memberikan Rokok tersebut, pelaku yang dalam keadaan mabuk berat langsung mengamuk lalu melakukan pengrusakan di Kios tersebut, kemudian Pelaku langsung pulang ke kediamannya untuk beristirahat.

Pada Jumat (3/11) sekira pukul 15.00 Wita, Pelaku bersama dengan 4 (empat) orang rekannya bernama Hendra Sulla, Daniel Ello, Pace, Orlando Maukaling menuju ke arah Kabupaten TTS menggunakan Bis jurusan Kupang – Soe untuk melakukan pekerjaan penarikan kabel jaringan Indihome milik PT. Telkom.

Setiba di Kabupaten TTS, Pelaku bersama rekan-rekannya mengetahui kalau perbuatan Pelaku sudah sangat viral di media sosial. Karena merasa takut, Pelaku langsung pergi meninggalkan rekan kerjanya yang berada dilokasi pekerjaan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku sempat bersembunyi di kediaman salah satu warga yang tidak dikenalnya yang berada di sekitar cabang menuju ke arah Kapan, Kabupaten TTS. Hingga Senin (7/11) setelah negosiasi antara tim Resmob dengan keluarga Pelaku, Pelaku ditemani oleh seorang saudaranya Alfred Laubura kembali ke kediamannya di Kelurahan TDM, lalu keluarga Pelaku menghubungi Tim Resmob menjemput Pelaku untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.

Kini palaku masih diamankan di Polresta Kupang Kota guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.