Ba’a gardantt.id-Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rote Ndao maka perlu adanya tindakan yang nyata dari pemerintah Daerah, terkait dengan permasalah ijin tambang di Kabupaten Rote Ndao.
“Saya sudah beberapa kali sampaikan melalui media maupun bicara langsung saat forum rapat paripurna bersama Pemda bahwa terkait dengan adanya dugaan tambang Ilegal di Kabupaten Rote Ndao, Bupati harus mengambil sikap tegas dengan melakukan koordinasi dengan Kapolres dan Dinas ESDM Propinsi, siapapun yang diduga turut bermain dilapangan terkait dengan permasalahan tambang yang tak kunjung selesai ini, perlu ditindak tegas,” tulis wakil ketua DPRD Paulus Henuk, SH.melalui pesan Whatsappnya Sabtu (21/1/2023) sekitar Pukul 09.17 WITA.
Paulus Henuk menegaskan, Sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao dirinya berharap agar polemik terkait ijin tambang ini perlu segera dituntaskan agar dapat meningkatkan PAD Kabupaten Rote Ndao, karena pemasukan pajak yang seharusnya dari sektor tambang tidak maksimal pemasukannya.
Hal ini menurut dia, sangat urgent dilakukan karena beberapa alasan antara lain :
1. Jika ijin operasi produksi di Rote Ndao belum ada, atau sudah ada tapi jumlahnya sedikit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan material baik batu, pasir dan sertu bagi proses pembangunan di Rote Ndao, maka bupati perlu berkoordinasi dengan pihak propinsi agar bisa diberikan semacam deskresi misalnya selama 6 bulan. Sambil mengurus ijin operasi, perusahaan dapat melakukan tambang dan pemda menempatkan staf di lokasi-lokasi tambang tersebut agar bisa langsung mengawasi sehingga penerimaan PAD bisa lebih maksimal karena dugaan manipulasi laporan oknum-oknum pengusaha selama ini diharapkan tidak akan terjadi lagi.
2. Tambang Ilegal jika dibiarkan terus maka kerugian Miliaran rupiah terus terjadi setiap tahun sebagaimana hasil audited BPK bahwa potensial loss (potensi kerugian) dua Miliar lebih dari sektor PAD dimana salah satu sektor yang berkontribusi pada kerugian dimaksud adalah karena tambang ilegial galian C baik itu pasir, batu maupun sertu.
3. Tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan sehingga bupati tidak boleh diam. Berkoordinasi dengan Kapolres supaya memerintahkan jajarannya menindak tegas siapapun yang belum memilki ijin operasi produksi tapi sudah melakukan proses tambang untuk kepentingan bisnis yang merugikan keuangan daerah/negara.
4. Saat ini diduga kuat ada oknum aparat yang membekingi dugaan tambang ilegal dimaksud karena beberapa waktu lalu (red-tahun lalu) kami DPRD mendapat pengaduan dari para pemilik truck pengangkut pasir dan sertu yang mobil mereka ditahan oleh polres Rote Ndao, namun saat ini setiap sore mobil-mobil pengangkut material tambang galian C berkeliaran bebas dari beberapa lokasi tambang yang belum berijin. Lokasi – lokasi yang yang diduga saat ini dilakukan tambang pasir adalah desa Sonimanu Kecamatan Pantai Baru dan desa Faifua Kecamatan Rote Timur.
5. Rote Ndao ini wilayahnya kecil sehingga pihak kepolisian seharusnya mampu mendukung daerah ini dengan cara menghentikan oknum pengusaha yang belum memiliki ijin secara lengkap namun mereka terus melakukan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara/daerah. Hal ini juga terus terjadi pada distribusi BBM dan pupuk bersubsidi selama ini di Rote Ndao.
“Kabupaten Rote Ndao adalah daerah dengan PAD terendah se-NTT pada tahun 2023 ini. Artinya seharusnya kita semua merasa malu dan melakukan berbagai inovasi dan kreasi untuk mendongkrak peningkatan PAD. Tidak membiarkan oknum-oknum tertentu menikmati berbagai potensi pendapatan yang harusnya masuk kas daerah justru masuk ke kantong mereka,” tegas Paulus Henuk.
Ditambahkannya, sebagai wakil rakyat di DPRD dirinya mendorong pemda Rote Ndao dibawah pimpinan Bupati Paulina Haning-Bulu, untuk melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi PAD. Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain:
1. Memaksimalkan berbagai sumber penerimaan pajak dan retribusi diberbagai Dinas yang prosentasinya atau realisasinya masih rendah.
2. Melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak PLN agar penerimaan PAD dari pajak penerangan jalan umum dapat ditingkatkan karena proses perhitungannya selama ini kurang transparan.
3. Perda Tera/Tera ulang yang sudah ditetapkan tahun 2021 agar di implementasikan sehingga pontensi penerimaan PAD bisa lebih meningkat PAD dan kerugian pada Masyarakat pemilik kendaraan niaga di Rote Ndao bisa dihentikan. Biaya penyebrangan Rote – Kupang bolak-balik setiap tahun cukup memberatkan pemilik kendaraan.
4. Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan inisiatif DPRD yang telah ditetapkan tahun lalu juga mesti segera di terapkan sehingga tanah, bangunan milik pemerintah yang selama ini dibiarkan nganggur dan tidak terurus atau belum dimanfaatkan agar bisa dikelola secara profesional dengan melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sehingga ada penerimaan bagi daerah.
5. Iklim investasi yang kondusif perlu diciptakan dan pemda perlu mengundang investor dan sekaligus memberikan kemudahan perijinan bagi investor sehingga investasi yang bisa membuka lapangan kerja dan berdampak pada penerimaan pajak bisa terbuka.
Dikatakannya, jika saja semua pihak memiliki kepedulian yang cukup agar daerah ini bisa menjadi lebih baik, maka tindakan tegas terhadap berbagai dugaaan tindakan kejahatan harus diproses secara adil tanpa pandang bulu. Hukum harus ditegakkan terhadap siapapun. Jangan yang berduit dan punya kuasa bisa lolos sementara rakyat kecil dan lemah secara ekonomi justru tertindas dalam berbagai sektor kehidupan.
Sebelumnya terkait dengan persoalan tambang di Kabupaten terselatan Indonesia ini, banyak pihak mulai mengeluh akan mahalnya material pasir, sertu dan batu, beberapa Sopirpun mengeluh kendaraannya ditahan pihak kepolisian kemudian harus ajukan surat ijin pinjam pakai kendaraan baru kemudiaan kendaraannya dilepas, hal ini menurut para sopir sangat membingungkan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H,SIK, M.H dan Pemda Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi.(CTA/GN).






