Manggarai Barat.GardaNTT.id – Doni Parera, melaporkan sejumlah orang ke Polres Manggarai Barat pada Sabtu (06/11/2021).
Sejumlah orang tersebut di antaranya adalah AA, dari Forum Pemuda Terlaing, RJ dan YA, warga kampung Terlaing, ML, warga kampung Rareng, dan MA warga kampung Lancang.
Dengan didampingi kuasa Hukumnya, Dr.Laurentius Ni SH.,MH, dan Hironimus Ardi, SH dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Dr.Laurentius Ni,SH., MH. Dionisius melaporkan orang-orang tersebut karena dugaan melakukan tindakan pencemaran nama baik yang menyebut Dionisius sebagai provokator.
Dionisius mengatakan, dirinya disebut sebagai provokator lantaran pernah membuat sebuah video berdurasi 38 detik. Vidio itu sudah beredar luas di media sosial maupun media-media mainstream.
Padahal, kata dia, video itu berisi tentang ungkapan perlawanan terhadap para mafia tanah di Labuan Bajo.
“Itu suara perlawanan terhadap para mafia tanah. Tidak ada tendensi apapun, apalagi bermaksud memprovokasi,” katanya.
Ia menjelaskan, perilaku para mafia yang menjual tanah dengan harga yang tinggi telah merugikan masyarakat. Selain itu, para mafia juga melakukan perampasan secara terselubung terhadap hak ulayat masyarakat. Modusnya dengan menerbitkan sertifikat di atas sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik.
Menurut Ulayat yang bersamanya ketika membuat video itu, alas hak sertifikat lahan pelabuhan itu tidak benar. Karena fungsionaris adat yang sah dari suku Mbehal tidak menandatangani.
Ia mempersilahkan publik untuk melihat kembali pernyataan sikapnya dalam video yang sudah beredar tersebut.
“Bisa menonton lagi secara saksama dalam video berdurasi 38 detik itu. Saya bersama tokoh Masyarakat adat Mbehel menyampaikan suatu pernyataan sikap bahwa kami tetap mempertahankan tanah warisan leluhur dari para mafia tanah yang ada di Labuan Bajo. Dan akan tetap mempertahankannya sampai titik darah penghabisan,” tuturnya.
Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, kuasa hukum Dionisius Parera, Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H, kepada GardaNTT menjelaskan, Polres Manggarai Barat telah menerima laporan pencemaran nama baik terhadap clientnya.
Laporan tersebut, kata Laurentius, telah terregistrasi dengan Nomor: LP/B/182/XI/2021/SPKT/Res Mabar/POLDA NTT.
“Isi laporanya pencemaran nama baik client kami, Doni Parera. Doni Parera merasa dirugikan atas laporan LSM dan beberapa pemangku adat. Apalagi laporan mereka sudah beredar luas di media online dan mainstream,” ungkap Dosen Hukum UNIKA St. Paulus Ruteng.
Dr. Laurentius menjelaskan, sebagaimana dalam Pasal 310 KUHP orang yang melakukan pencemaran nama baik akan mendapat hukuman sembilan (9) bulan atau denda Rp4.500, junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58.
Selain itu, lanjutnya, tambahan Lembaran Negara 4843, dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016. Serta tambahan Lembaran Negara Nomor 5952 dengan ancaman penjara enam (6) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dr. Laurentius berharap, agar semua pihak bijak dalam menilai suatu peristiwa dan memandang utuh sebuah persoalan agar tidak terjebak pada salah tafsir.
“Bila perlu, bisa menanyakan kepada sumber berita, kejelasan duduk persoalanya sebelum berikan komentar, sehingga kemudian tidak berbalik merugikan diri kita sendiri,” imbuhnya.