ASN Dinas PUPR Pukul Teman Sendiri di Kantor, Sekda Jahang: Pimpinan OPD Harus Jadi Contoh

Ruteng, GardaNTT.Id – Menanggapi kasus pemukulan terhadap seorang THL di Dinas PUPR oleh Amatus Bedi Amadoren, Sekda Manggarai Aldus Fansi Jahang meminta agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus jadi contoh bagi Staf.

Melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam Fansi Jahang mengaku kesal dengan adanya peristiwa memalukan itu.

Dia mengatakan peristiwa memalukan itu baru diketahui setelah diberitakan oleh beberapa media online.

“Saya baru tahu dari kasus memalukan ini. Sampai malam ini belum ada laporan dari Kadis PUPR,” ujarnya.

Menurut Fansi Jahang kasus pemukulan yang terjadi pada saat jam kantor tersebut merupakan perbuatan tercela.

“Apalagi lakukan perbuatan tercela seperti mabuk-mabukan ini,” ujar Sekda Fansi.

Dia pun meminta agar setiap Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai agar menjadi model bagi seluruh jajaran staf yang ada.

“Pimpinan OPD harus jadi contoh,” imbuh Sekda Fansi.

Diketahui, Amatus Bedi Amadoren Seorang ASN di Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, NTT tega menganiaya temannya sendiri hingga mengalami bengkak dan memar di telinga bagian kiri.

Informasi yang dihimpun Korban adalah Fransiskus Kristiawan Mesak (40) Seorang Pegawai yang masih berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkungan Pemda Manggarai.

Saat ditemui Wartawan di Kantor Polres Manggarai Pria yang akrab dipanggil Wawan itu menjelaskan aksi pemukulan terhadap dirinya itu terjadi pada Kamis (7/7/2022) Sekitar Pkl. 11 Waktu setempat.

“Tadi kejadiannya sekitar Pkl. 11 di Kantin” tutur Fransiskus.

Fransiskus menerangkan terjadinya pemukulan itu berawal dari Amatus Bedi meminta dirinya untuk pergi membeli rokok sambil menyerahkan sejumlah uang senilai Rp60.000. Namun pada kesempatan itu Fransiskus dengan ekspresi candaan menyebut jumlah uang tersebut tidak cukup untuk membeli dua bungkus rokok.

Selanjutnya, Fransiskus meminta kepada terduga pelaku uang Rp100 ribu, jika ada untuk membeli rokok. Terduga pelaku kemudian memberikan uang Rp5.000 sebagai tambahannya.

Fransiskus lantas meresponsnya dengan tertawa karena situasi masih dalam candaan.

Setelah itu, kata dia, Amatus langsung membentaknya. “Dia bilang kau kenapa ketawa, saya tersinggung kau ketawa saya ada uang ini,” cerita Fransiskus.

Lantas korban kemudian menyahut bahwa dirinya tidak tertawa. Saat itu juga, ia meminta maaf kepada Amatus.

“Dia langsung tendang saya, dengan pukul saya di muka dua kali,” tuturnya.

Atas kejadian itu ujar Fransiskus, dirinya kemudian mengadu Amatus dengan mendatangi SPKT Polres Manggarai.

Ia mengaku, polisi dan dokter di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng sudah mengambil visum et repertum.

Meski hasilnya hingga kini belum diketahui, namun pantauan sejumlah awak media, Kamis siang, telinga kiri Fransiskus tampak bengkak dan memar.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Manggarai Lambertus Paput mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon polisi.

“Kejadian hari ini tadi saya tidak tahu karena kebetulan saya tidak ada di kantor, saya masih urus keluarga,” katanya saat diwawancarai sejumlah awak media di kantornya.

Kadis Lambert juga merespons adanya informasi bahwa terduga pelaku menenggak miras saat jam kantor, sebelum akhirnya memukul korban.

“Dari awal saya sudah wanti-wanti mereka tidak boleh minum di kantor,” timpalnya.

Selama ini, menurut dia, stafnya tidak menenggak miras di kantor setelah dilarangnya sebagai kepala dinas.

“Mereka minum tadi itu, apakah minum di kantor atau di luar saya juga tidak tahu,” imbuh Lambert.

Sebagai kepala dinas, Lambert mengaku tidak akan mengintervensi korban jika mengambil pilihan melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut.

Meski begitu, kewajibannya sebagai pimpinan tetap akan berupaya menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut secara kekeluargaan.

“Tetapi kalau kedua belah pihak tidak mau untuk damai, dan terus untuk proses hukum ya silakan,” katanya.

Ia menegaskan, jika terbukti bahwa stafnya meminum miras saat jam kantor, maka akan dikenai aturan disiplin sesuai mekanisme yang berlaku.

“Paling mereka minum terakhir pada bulan Desember pada saat ulang tahun Dinas PUPR, waktu itu,” tutupnya.