Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Mantan Kades Bangka Lao Rian Keka Dituntut Penjara 3,6 Tahun dan Bayar Kerugian Negara Ratusan Juta

Ruteng, GardaNTT.Id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Desa Bangka Lao Gregorius Serian Keka alias Rian Keka 3,6 tahun penjara.

Rian Keka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi alokasi Dana Desa Bangka Lao tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Desa Haju

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa Wisnu Sanjaya,SH dan Wlilibrodus Harum,SH, menyatakan, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius Serian Keka, S.Pd. Alias Rian Keka dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan” Tulis Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Risky Romadon melalui pesan WhatsApp pada Kamis (27/10/2022).

Selain dituntut pidana penjara 3,6 Bulan Rian Keka juga di tuntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544.523.901,00 (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah Sembilan Ratus Satu Rupiah).

“Jika tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, subsidiair 2 (dua)tahun pidana penjara.” ujar Risky.