Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Dani Nunuhitu: Saya akan tempuh jalur hukum jika kerugian yang kami alami tak digantikan

Hendra F Balu (tengah) diaptin Paman Kandungnya Dani Nunuhitu dan Ibu Kandungnya

Ba’a, GardaNTT.id – Laporan Hedra F Ballu korban calo Casis Tahun 2021 tetap bergulir di Polda NTT dengan terlapor AIPDA Amsal S. Adoe Anggota Polisi Unit Syabara Polres Rote Ndao.

Dani Nunuhitu Paman kandung dari Hendra F. Ballu kepada media ini menegaskan dirinya bersama keluarga akan bertemu Kapolda NTT guna mendesak agar terduga calo casis Amsal S. Adoe dapat mengembalikan kerugian mereka sebanyak 125 juta Rupiah.

Desa Haju

“Saya masi di Jawa pak, tanggal 17 saya balik Kupang dan akan bersama keluarga dan korban menemui Kapolda, kami tahu bahwa korban pertama Junus Dami sudah menerima kembali kerugiannya, tentunya harapan kami juga sama, apabila yang bersangkutan enggan atau tidak menggantikan kembali kerugian maka kami tetap akan menempuh jalur hukum, dan kalau saya sudah tempuh jalur hukum maka itu ceriteranya sudah berbeda, nanti kita liat saja,” ujar Dani Nunuhitu melalui telephone Selular, Kamis, (10/11/2022) sekira Pukul 08.40 WITA.

Dikatakannya, perbuatan Amsal Soleman Adoe adalah murni modus penipuan karena Amsal Adoe bukan pejabat Polri yang punya kewenangan di institusi Kepolisian.

“Kita sendiri tahu bahwa yang bersangkutan membuat group WhatsApp dengan nama group Bekerja dan Berdoa dan melalui group itu yang bersangkutan Amsal Adoe mengiming-imingkan bahkan meyakinkan para korbannya bahwa mereka semua akan lolos dan ikut pendidikan, buktinya banyak,  termasuk dengan membelikan kaos kaki dan pakaian lainnya demi meyakinkan para korban,” ungkap Dani Nunuhitu.

Secara terpisah korban kedua, Hendra Fransiska Ballu ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, mengatakan dirinya sudah berada di Kupan bersama ibunya untuk memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Hendra Ballu, jika Korban pelapor pertama sudah digantikan kerugiannya maka sebagai korban kedua punya hak yang sama menuntut kerugiannya sebesar 125 Juta Rupiah uang tunai yang diterima terlapor dilengkapi Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani diatasi Materai oleh Amsal s. Adoe.

Sementara kerugian yang timbul akibat perintah dari AIPDA Amsal Soleman Adoe untuk membelanjakan  semua perlengkapan untuk mengikuti pendidikan dan biaya Kos serta makan minum saat dirinya diminta Amsal Adoe untuk menunggu di Kupang guna persiapan masuk pendidikan nantinya, diperkirakan lebih kurang 125 Juta Rupiah maka total jumlah yang harus dibayarkan AIPDA Amsal Soleman Adoe, harus melebihi dari jumlah yang ada.

“Saya habis sampai puluhan juta waktu kos di Kupang karena Pak Amsal bilang tidak boleh kemana-mana, belum biaya lain-lain seperti beli seprei putih, pakian dalam putih, baju putih, baju renang, dan biaya lainya,” ungkap Hendra. (Penulis:Tony/GN).