Ruteng, gardantt.id – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, NTT menahan DR seorang ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai.
DR ditahan terkait dengan kasus Pungutan Liar (Pungli) kepengurusan administrasi Kependudukan jenis KTP Elektronik yang terjadi pada 10 February 2023 yang lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka Risqi Arko Bahtera saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Jumat (3/3/2023).
“Setelah Penetapan Tersangka, pada Minggu 26 February 2023 Saudara DR langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Hendricka.
Kasat Hendricka menjelaskan penahanan terhadap DR sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni ancaman penjara selama 6 tahun.
“Sesuai dengan unsur pasal yang diterapkan dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya.
Selain DR, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut kata Iptu Hendricka adalah seorang warga sipil berinisial A dengan status sebagai saksi.
“Sedangkan Warga Sipil yang terlibat dalam kasus ini kita berlakukan yang bersangkutan untuk wajib lapor,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Manggarai, NTT menetapkan DR seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai sebagai Tersangka.
DR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) dalam mengurus administrasi Kependudukan yang terjadi pada 10/2/2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten saat menggelar Konferensi pers di Ruteng pada Rabu (22/2/2023).
“Kami sudah menentukan tersangka dimana tersangkanya sama seperti LP kemarin yaitu Saudara DR,” kata Kapolres Yoce Marten.
Lebih lanjut dia menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya juga menerapkan pasal junto 55 KUHP yaitu perbuatan yang beserta.
“Tersangka ini dari unsur PNS satu Orang berinisial DR tapi sebagaimana saya sampaikan dari awal untuk tersangka ini kami sebutkan “dan kawan-kawan” berarti bakal ada tersangka-tersangka lainya,” jelasnya.
“Setelah ini kami akan melengkapi pemberkasan untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kapolres Yoce.
Dalam kasus tersebut Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 9 5b junto pasal 79a UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dimana sangsi hukumnya 6 tahun penjara.