Ruteng, GardaNTT.Id – Buntut kasus laporan terhadap seorang ibu rumah tangga di Ruteng oleh agen rokok ilegal, Marsel Nagus Ahang sebagai Ketua Lembaga Pengkajian Penelitian Demokrasi Masyarakat mempertanyakan kinerja Polisi dan pihak Bea Cukai Labuan Bajo.
“Laporan terhadap Seorang Ibu rumah tangga seperti Klien saya ini yang dilakukan oleh Agen Rokok Ilegal tidak akan terjadi kalau Polisi dan Bea Cukai Labuan Bajo perketat penyelundupan rokok ilegal di Manggarai” Kata Marsel Ahang di Ruteng ada Kamis (16/3)2023).
Marsel Ahang menduga baik Polisi maupun pihak Bea Cukai Labuan Bajo turut terlibat dalam operasi penyelundupan rokok Ilegal ke Wilayah Kabupaten Manggarai.
Dugaan itu muncul karena berbagai merek rokok Ilegal yang diselundupkan ke Wilayah Kabupaten Manggarai masuk melalui Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tempat Bea Cukai Labuan Bajo berkantor.
“Penyelundupan rokok ilegal di Manggarai tentu masuk lewat kabupaten Manggarai Barat tempat Bea Cukai berkantor, kalau mereka tidak terlibat, rokok ilegal ini pasti tidak tembus sampai ke Wilayah Manggarai” Kata Ahang.
Ahang mengatakan pengawasan pihak Bea Cukai Labuan Bajo terkesan lamban dan sengaja membiarkan barang-barang Ilegal seperti Rokok merek Saga, Arow dan beberapa jenis rokok lainya beredar di Wilayah Kabupaten Manggarai.
“Ini pasti ada unsur kesengajaan, bisa saja mereka ambil keuntungan dari barang-barang Ilegal ini” Tambahnya.
Dia menegaskan peredaran rokok Ilegal merupakan bagian dari tindakan melawan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Pemerintah jelas telah mengatur terkait dengan penyaluran rokok sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai” Ungkap Ahang.
sebelumnya diberitakan Wihelmina Baus (40) Warga Keluaran Wali Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, NTT pada Kamis (16/3/2023) mendatangi Kantor Polres Manggarai.
Wilhelmina Baus hadir di Polres Manggarai untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan Nomor B/39/III/Sat. Reskrim Prihal undangan klarifikasi / Permintaan keterangan terkait dengan adanya dugaan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan yang diadukan oleh saudara Krispinus Oldani pada tanggal 2 Maret 2023.
Ahang menerangkan laporan terhadap kliennya itu berawal mula dari bisnis rokok ilegal jenis Arow dan Saga yang dilakukan Step sebagai agen rokok tersebut bersama kliennya.
“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan Agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama” Kata Marsel Nagus Ahang.
Dalam perjalanan bisnis rokok tersebut kata dia tidak berjalan mulus karena ada beberapa orang yang dipercaya bawa lari uang hasil penjualan.
“Karena uang ini tidak dibayar saudara krispinus paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah” ungkapnya.
Ahang mengatakan ada gelagat aneh dari Krispinus dalam laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 2 Maret yang lalu dimana Krispinus bekerjasama dengan salah satu orang dimana yang bersangkutan merupakan pengedar rokok ilegal tersebut.
“Klien didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar rokok ilegal, mereka datang mengancam klien saya dimana kalau klien saya tidak bayar mereka akan menyita sebidang tanah” Ungkap Ahang.
Ahang yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi NTT pada Pemilu 2024 itu mengaskan pihaknya akan melapor balik saudara Krispinus Oldani dengan sangkaan sebagai pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.
“Ini kalau saya lihat pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar rokok ilegal” tegasnya.
Dia juga meminta kepada Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten agar segera memberantas pengendaran rokok ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Manggarai, sebab tidak hanya memakan korban dampak dari peredaran rokok Ilegal ini menurutnya merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Pa Kapolres harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai” pinta Marsel Ahang.