NTT, gardantt.id–Hakim pengadilan Tinggi Kupang telah memutuskan permohonan banding pada 15 Juni 2023, yang di ajukan oleh Makarius Paskalis Baut SH, dan Rano S Ceme SH selaku penasehat Hukum (PH) dari terdakwa BAM.
Hakim Anggota 2 pada Pengadilan Tinggi kupang berpendapat bahwa BAM tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari Tahanan.
Dalam pertimbangan Hakim Ansyori SH, MH selaku Hakim anggota ll, menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan bahwa tanah yang di jual Gregorius Jeramu, sebelumnya bukan kawasan hutan negara atau milik instansi tertentu, sehingga tanah tersebut bukanlah tanah negara sebagaimana di dalilkan oleh JPU.
Atas pertimbangan Hakim Ansyori tersebut menurut Paskalis Baut, ketika dimintai pendapatnya selaku PH BAM pada tingkat banding menyatakan bahwa, Pertimbangan Hakim Ansyori tersebut telah menunjukan integritas yang kuat terhadap terciptanya keadilan berdasarkan kejujuran pada dirinya.
“Beliau tidak takut untuk membebaskan terdakwa di dalam perkara korupsi bila memang fakta persidangan tidak bersalah. Integritas yang dimiliki oleh hakim Ansyori ini belum tentu di punyai oleh yang lainya, yang cenderung cari “Aman” dalam mengadili perkara korupsi, demi peningkatan karid,” ungkap Paskalis Baut.
Paskalis Baut menambahkan, seyogyanya perlu di renungkan bahwa kewenangan yang ada di bumi ini jangan salah digunakan, karena harus di pertanggung jawabkan diakhirat.
Lebih lanjut Paskalis Baut menyatakan bahwa BAM mengajukan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tipikor Kupang karena putusan tersebut tidak sesuai fakta persidangan, BAM di bebankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh orang lain.
“BAM hanya sebagai PPTK, tetapi di bebani pertanggung jawaban hukum seolah olah sebagai tim pengadaan Tanah, lalu di dalam putusan PN Tipikor Kupang tersebut tidak ada fakta yang di jadikan dasar oleh hakim bahwa tanah yang di jual oleh bapak Gregorius adalah tanah milik negara atau milik orang lain,” ungkap Paskalis.
Meski faktanya demikian, kata Paskalis, Hakim menyimpulkan bahwa tanah yg diklaim oleh bapak Gregorius di ragukan / bukan miliknya, oleh karena itu BAM dan Gregorius harus di penjara. Pertimbangan hakim Tipikor tersebut diamini oleh 2 hakim di PT Kupang sehingga hakim Ansyori kalah didalam musyawarah, sehingga pertimbangan hakim Ansyori yang berdasarkan kebenaran yang hakiki di kalahkan oleh kebenaran yang abu abu.
Lebih jauh di katakan Paskalis, meski demikian kami selaku PH harus taat dengan putusan PT Kupang tersebut walau kami tidak menghormatinya.