Seperti yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, kata Alex, Persyaratan Administrasi Bakal Calon telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, di kabupaten Sumba Barat terdapat 25 kursi dan 18 partai politik, jadi 25 X 18 : ada 450 bakal calon anggota legislatif yang di verifikasi satu dukumen oleh KPU kabupaten Sumba Barat sehingga mereka ini lolos sebagai anggota atau sebagai calon legislatif pemilu tahun 2024 nantinya.
“Harapan saya semoga selesai dari tahapan ini teman-teman media bisa menyampaikan secara masif ke publik, supaya banyak orang yang tahu dan mengerti, kalaupun ada masyarakat yang belum pahami silakan datang di kantor KPU kami akan siap layani. Kami juga selalu menyampaikan tahapan-tahapan apa yang kami sudah lakukan baik itu lewat Facebook Instagram dan Twitter milik KPU milik Sumba Barat.” tutupnya.