Bea Cukai Gagalkan Peredaran 4,47 Juta Batang Rokok Ilegal

Jateng, GardaNTT.id-Kanwil Bea Cukai Jawa Tenga berhasil menggagalkan upaya peredaran rokol ilegal jaringan Jawa – Sumatra. Penindakan beruntun dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam sejak tanggal 11 hingga 12 April 2022 di wilayah Jawa Tengah.

Melalui operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN Hasil Tembakau (HT) & pajak rokok yang seharusnya dibayar.

Hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan. 12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan A.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam #JagaIndonesiaKita dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.

Telah kita ketahui bahwa selain merugikan keuangan negara, pelaku pelanggaran rokok ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.


Sumber:Kanwil Bea Cukai Jateng DIY