Jakarta, gardantt.id-Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Johnny diduga terlibat dalam kasus proyek infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan BAKTI Kominfo 2020 paket 1, 2, 3, 4, dan 5 kasus korupsi infrastruktur pendukung.
Melansir Suara.com di gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Johnny yang mengenakan rompi merah muda langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap Johnny sebanyak tiga kali.
Penyelidikan ketiga dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terlibat kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kergian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebutu 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).