Curi Motor Milik Tetangga Kos, Seorang Pelajar di Ruteng Diringkus Polisi

Ruteng, GardaNTT.Id – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, NTT meringkus seorang Pelajar di Ruteng yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Kasi Humas I Made Budiarsa mengatakan Pelajar yang diringkus itu adalah YSG (17).

Selain YSG Polisi juga mengamankan seorang Pria asal Kampung Runtu Desa Latung Kecamatan Cibal Barat berinisial OA (27). dia diamankan karena diduga sebagai penadah Motor hasil curian tersebut.

“YSG diamankan dari tempat tinggalnya di Cunca Lawar Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong dan OA diamankan saat ada di Pagal Kecamatan Cibal” jelas I Made Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/4).

Lebih lanjut I Made Budiarsa menjelaskan kedua pria tersebut ditangkap atas laporan Korban Emanuel Krispiano (18).

Korban jelas I Made Budiarsa mengaku kehilangan sepeda motornya jenis Revo berwarna hitam saat parkir di Kos di Cunca Lawar Kelurahan Satartacik pada Selasa (4/4/2023).

“Pada hari Selasa tangal 04 April 2023, korban datang ke Polres Manggarai untuk membuat pengaduan atas kehilangan motornya itu” Jelas Budiarsa.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polisi akhirnya menemukan titik terang. Salah satu pelaku (Penadah) berinisial (OA) beserta barang bukti terendus keberadaanya.

“Unit jatanras mendapat info dari Kanit Reskrim Polsek Cibal bahwa penadah / pembeli sepeda motor beserta barang bukti berada di Pagal, Kecamatan Cibal” Jelasnya.

Dari keterangan OA Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan YSG. Tak mau kehilangan kesempatan Anggota Unit Jatanras kemudian menangkap YSG sekitar Pkl 16.30 di Cunca Lawar Kelurahan Satar Tacik Kecamatan Langke Rembong.

“Pelaku Penadah tersebut mengaku bahwa dirinya membeli sepeda motor tersebut melalui Media Sosial Facebook dengan akun GY, namun akun tersebut sudah di blokir” Terang Budiarsa.

Kepada Penyidik YSG kata Budiarsa mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor milik korban.

Pelaku menerangkan bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekitar pukul 01.00 wita, pelaku yang merupakan tetangga kost korban melihat sepeda motor milik korban yang diparkir didepan kostnya.

“Kemudian pelaku diam diam merusak kontak motor dengan menyambungkan kabel kontak lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju jalan raya” Ujarnya.

Sekitar pukul 09.00 wita pelaku membawa lari sepeda motor tersebut menuju Pagal dan menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku penadahan seharga Rp.3.100.000.

“Setelah itu pelaku kembali ke kosannya yang beralamat di Cunca Lawar, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebagian telah digunakan oleh pelaku dan yang tersisa atau uang dipegang oleh pelaku sebesar Rp. 600.000” tutur Budiarsa.