GardaNTT.id – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, NTT berhasil mengamankan pelaku berinisial AKN (17) Warga Kampung Nio, Desa Hilihintir, Kec Satar Mese Barat atas dugaan kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
“Pelaku diamankan di Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, pukul 13.00 wita” Kata Kapolres Manggarai melalui Paur Humas I Made Budiarsa pada Senin (22/5/2022).
Budiarsa menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat atas nama Paskalis Apri Agung (26) Warga Wae Rengka, Desa Belang Turi, Kec Ruteng yang mengaku telah kehilangan Sepeda Motor.
“Kasus ini berawal dari pengakuan Korban yang telah kehilangan Sepeda Motor ke Unit Jatanras yang terjadi pada hari jumat tanggal 19 Mei 2022, sekitar pukul 05.00 Wita” Jelas Budiarsa.
Dikatakan Budiarsa Pelaku menggondol sepeda motor milik korban itu yang terparkir di dalam kemah pesta sambut baru tepatnya di Kampung maumere, Kelurahan Bangka Nekang Kecamatan Langke Rembong.
“Modus pelaku dengan cara menyambung langsung kabel kontak sepeda motor, lalu pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian” ujarnya.
Sebelum meninggalkan tempat kejadian, Pelaku sebut Budiarsa sempat membongkar body dan lampu motor milik Korban dengan tujuan agar korban tidak bisa mengenali sepeda motor tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan Saat ini, pelaku dan Barang Bukti (BB) diamankan dan di serahkan ke piket Pidum untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang Bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Jenis Revo Plat EB 2956 EK.
dengan Nomor Rangka : MH1JBK314 GK169185, No Mesin: JBK3E1169026
dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (STNK)” Tutup Budiarsa.