BA’A.GARDANTT.ID – Dua oknum yang mendalangi pengancaman Wartawan di Kabupaten Rote Ndao dijerat dengan pasal penghinaan (pasal 315 KUHP). Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara di Mapolres Rote Ndao dan telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Senin, (30/5). Sekitar Pukul 11.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono, SH yang ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sebagai pembina fungsi untuk mengontrol semua kasus-kasus di kabupaten Rote Ndao, sehingga menyangkut dengan dugaan pengancaman terhadap wartawan di wilayah Hukum Polsek Rote Timur sesuai dengan hasil gelar perkara akan disampaikan ke Kanit Reskrim Polsek Rote Timur.
“Kami Kasat Reskrim sebagai pembina funsi untuk mengontrol semua Kasus-kasus yang ada di Kabupaten Rote Ndao, terkait dengan dugaan pengancaman terhadap wartawan di wilayah hukum Polsek Rote Timur, sesuai dengan hasil gelar perkara akan di sampaikan ke Kanit Reskrim polsek Rote Timur,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Rote Timur yang berhasil ditemui media ini di Mapolres Rote Ndao mengatakan, untuk selanjutnya sesui hasil gelar perkara tindak lanjutnya seperti apa pihaknya akan segera melaksanakan.
“Sesuai hasil gelar perkara hari ini tindak lanjutnya seperti apa nanti akan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu sesuai dengan rilis hasil gelar perkara yang dikirim Kasie Humas Polres Rote Ndao kepada wartawan menjelaskan tentang Laporan Polisi dengan nomor LP/B/28/V/2022/Polsek Rote Timur, Tanggal 19 Mei 2022 dan Spin Lidik Nomor: Sp-Lidik/28/V/2022/Reskrim, Tanggal 19 Mei 2022 telah dilakukan gelar perkara di Mapolres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Yeni Setiono, SH.
Hasil gelar perkara berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, korban dan juga terlapor maka dapat diambil kesimpulan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pengancaman dan selanjutnya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan tindak pidana PENGHINAAN sesui dengan pasal 315 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat bulan dua minggu.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Kasus tersebut, pelapor adalah wartawan MetrobuanaNews.com Mekris Rui sedangkan terlapor dalam kasus ini adalah Inyo Jekson Lauwoe dan Aprion Lauwoe.
Untuk diketahui hingga berita ini ditayangkan Pimpinan umum media MetrobuanaNews.Com Nyongki Malelak belum dikonfirmasi untuk dimintai tanggapannya. (TA/GN).






