Manggarai Timur, GardaNTT.id–Warga desa Rana Kulan, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur kecewa dengan kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dinilai tebang pilih memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa.
Informasi yang dihimpun media ini, Pada Senin (16/5/2022) sejumlah warga memprotes Kepala Desa yang mencoret belasan warga miskin dari daftar penerima BLT. Padahal sebelumnya, nama mereka tertera dalam pengumuman daftar penerima bantuan.
“Kurang lebih kami Belasan orang namanya ada, saat realisasi dua hari setelah itu, tiba-tiba nama kami diganti oleh orang lain. Alasan karena dapat insentif seratus ribu perbulan dari desa, sementara ada yang lain terima insentif tetap dapat BLT,” ungkap warga desa Rana Kulan bernama Antonius kepada GardaNTT.id, Selasa (17/05)
Menurut dia, ada masyarakat yang terima ganda, dapat BLT DD, bantuan Sembako, bantuan PKH bahkan masih terima insentif dari desa.
“Dapat PKH, dapat Sembako bahkan dapat BLT dan insentif dari desa,” ungkapnya.
Antonius menambahkan, dirinya tidak diundang saat musyawarah penetapan penerima BLT Dana Desa karena ketentuan kepala desa.
“Tidak diundang semua, karena ketentuan kepala desa,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, ada warga status janda lansia yang di coret dari penerima bantuan dan ada juga yang tidak dicoret.
“Ada janda yang di coret ada juga yang tidak di coret, yang di coret itu katanya karena tidak ada tanggungan,” ungkapnya.
Lebih jauh Antonius mengatakan, kecurangan lain terkait nama penerima BLT DD untuk desa Rana Kulan adalah adanya bantuan tidak tepat sasaran.
“Ada suplayer desa punya 3 unit kendaraan tetapi tidak dicoret namanya dari sasaran penerimaan bantuan,”ungkapnya.
Warga lainnya bernama Magdalena mengaku kesal. Ia menyebut kebijakan Kepala Desa tidak adil. Magdalena mengakui dirinya menjadi Kader Posyandu hanya mendapat insentif Rp100.000 perbulan. Sementara suaminya hanya petani miskin seperti warga lainnya.
“Mereka tega menghapus nama suami saya dari penerima BLT hanya karena saya Kader Posyandu yang dibayar Rp 100 ribu perbulan. Sementara banyak orang yang kondisinya lebih baik dari kami tetapi dapat BLT,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, ada guru dan suami dari seorang guru yang masuk dalam nama penerima bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
“Ada ibu guru yang mengajar di sebuah sekolah SMP suaminya dapat, bahkan ada juga guru juga yang dapat. Mereka sudah terima kemarin,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Desa Rana Kulan Fransiskus Sanjay menampik sejumlah informasi yang disampaikan dari masyarakatnya.
“Secara fakta, berdasarkan kesepakatan dari tim verifikasi, mereka yang tidak terima itu karena statusnya penerima PKH. Mereka tidak tercover di BLT karena terima PKH. Ada kebijakan lain juga yang terima insentif dari Dana Desa, mereka tidak boleh terima BLT dari Dana Desa,” ungkap Kades Fransiskus.
Ia juga mengatakan hal lain dikarenakan keuangan desa tidak mencukupi, hal ini kata dia, karena hanya 40% saja untuk BLT Dana Desa.
Terkait Guru yang dapat BLT, Kades Fransiskus mengatakan, pihak Guru tersebut hanya dapat honor 300 ribu dari sekolah, sedangkan yang tidak diperbolehkan yang gaji 1 juta keatas.
Lebih jauh Fransiskus, terkait perbedaan kader desa dan guru honorer, kader desa terima insentif 100 ribu yang bersumber dari dana desa sehingga tidak boleh terima BLT DD.
Untuk diketahui, Besaran Dana Desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 4 yaitu program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari Dana Desa.
Sedangkan kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
2. Kehilangan mata pencaharian,
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.