Dinilai Tahan Orang Tak Bersalah, Polres Jakarta Selatan Dipraperadilan 13 Orang Advokat Asal NTT

Gambar Ilustrasi

Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya yaitu Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa dia diancam oleh sekelompok anak muda. Mendengar cerita tersebut, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda tersebut untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan anak muda tersebut.

Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda tersebut.

Namun, pertanyaan tersebut dijawab dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong tersebut. Merasa diserang, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.

Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin. Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka PARA PENUNTUT di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit. Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak  2 (dua) sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.

Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan visum. Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung menangkap enam orang pelaku pengeroyokan pada Jumat (91/10/2021) sore.

Enam orang pelaku itu adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal. Keenam orang tesebut divonis masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majenis hakim PN Jaksel pada Kamis (10/2/2022).