Ruteng, gardantt.id-Dua orang Dosen UNIKA Santu Paulus Ruteng bernama Kanisius Supardi, M.Pd dan Elisabeth Irma N. Davidi, M.Pd bersama kuasa hukum, Dr. Laurentius Ni, S.H.,M.H Polisikan pemilik akun Facebook (FB) Zidane Zidan (7/1/2023).
Pengaduan itu berawal dari pembuatan satus Facebook dari Zidane Zidan yang mengatakan
“Tabe lawa serani.
Ahi di bahas politik, kita beranjak ke dunia pendidikan.
Manggarai tentu sangat bangga dengan kehadiran kampus katolik yang begitu mega. Dibalik kemegahannya tentu tidak terlepas dari kerja keras orng tua para mahasiswa yang mana pada umumnya bekerja sebagai petani. Selama ini masyarakat disuguhkan dengan pemberitaan soal prilaku mahasiswa.
Tulisan sy kali ini ingin membahas soal bobroknya sistem dan prilaku para dosen dan pegawai kami di kampus. Supaya masyarakat juga tau seperti apa sebenarnya kampus yang berdiri megah ditenggah kesulitan umat katolik.
Ok kita mulai dari prilaku para dosen.
Untuk mempersingat cerita kita langsung pada kami mahasiswa semester akhir.
Dalam menyelesaiakan proposal dan skripsi. Kami sunguh sangat dipersulit. Prilaku para dosen pembimbing yang kerap mempersulit membuat kami stress, sehingga banyak kasus bunuh diri. Ada mahasiswa yang tulisannya sengaja dipersulit, sehingga wisuda ditunda, tapi uang kuliah tetap dibayar. Ada yang segaja dipersulit, supaya dijadikan pemuas nafsu para dosen bejat.
Kini kita beranjak ke para pegawai sekertariat.
Kami masiswa sering kali ditipu soal uang regist. Sehingga mahasiswa yang kwitansi pembayaran uang regisnya hilang akan menjadi sasaran empuk mereka.
Untuk sementara sekian dulu. Masih banyak cerita lainnya.
Kami hanya minta bapa uskup tolong lakukan pembenahan dikampus yang membawa nama gereja khatolik, agar jangan tercoreng oleh Manusia2 bejat yang ada dikampus.” (31 Januari 2023, pukul 16:16 WITA).
Pada status tersebut terlampir foto gedung kampus UNIKA Santu Paulus Ruteng.
Kedua Dosen (Pengadu) mempolisikan teradu karena perbuatan teradu telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 58 Juncto pasal 45 ayat (3) Undang_undang Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidanaman paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750 juta.