Manggarai Timur.GardaNTT.id-Tokoh Masyarakat adukan Kepala Desa Golo Meleng, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur ke Kejaksaan Negeri Manggarai atas dugaan korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan wewenang.
Pantauan media ini, Rabu (15/9) beberapa tokoh masyarakat tampak hadir di kejaksaan Negeri Manggarai untuk menyerahkan berkas laporan.
Usai menyerahkan laporan ke pihak kejaksaan, salah seorang Tokoh Masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke Kejari Manggarai terkait kebijakan Kepala Desa yang cenderung Nepotisme, Pungli penerimaan BLT Dana Covid yang bersumber dari DD, dan dugaan Korupsi Dana Desa.
Ia mengaku jika Tahun 2020 Kepala Desa memotong sebanyak 100 ribu kepada penerima BLT Dana Desa, dan berlaku hingga Tahun 2021 dengan potongan 20 ribu per penerima.
Atas dasar keberatan dan menolak pemotongan tersebut, dirinya di keluarkan dari daftar penerima BLT pada periode selanjutnya.
“Saya hanya terima 4 bulan saja tahun 2020, tidak tau untuk bulan selanjutnya anggaran tersebut dikemanakan, tapi saat itu tetap dipotong 100 ribu, dan sampai tahun 2021 saya tidak dapat lagi gara gara melawan kebijakan Kepala Desa” ungkapnya.
Ia menambahkan Kepala Desa mengancam masyarakat penerima BLT akan dikeluarkan dari data penerima bantuan jika melawan kebijakannya untuk memotong anggaran tersebut.
Lebih jauh ia katakan, Pengelolaan Dana Desa di Desa Golo Meleng serba tertutup menyebabkan rendanya kualitas hasil kerja, terbukti, seperti pekerjaan rabat beton cepat rusak.
Ia berharap agar laporan yang dilayangkan ke pihak Kejari Manggarai mendapat respon yang cepat agar Kepala Desa Golo Meleng segera di Panggil.