Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Eksepsi Tim Kuasa Hukum GJ: Surat Dakwaan Bersifat Sumir dan Prematur Mengenai Kerugian Negara

Tim Kejari Manggarai saat melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Kab. Manggarai Timur


Borong, GardaNTT.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Terminal Kembur di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kec. Borong Kab. Manggarai Timur, NTT memasuki agenda sidang Nota Keberatan (eksepsi) dari Terdakwa Gregorius Jeramu (GJ) atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui pengadaan lahan tersebut pada Tahun Anggaran 2012 dan 2013 oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Manggarai Timur.

Desa Haju

Tim kuasa hukum terdakwa GJ, Fransiskus Ramli melalui pesan rilis pada Minggu (27/11) mengatakan, percaya bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum terhadap perkara yang menimpa kliennya. Sehingga dalam keberatan ini, kata Ramli, pihaknya mencoba untuk menggugah hati nurani Majelis Hakim agar tidak semata-mata melihat permasalahan dari aspek yuridis atau hukum positif yang ada semata, namun juga menekankan pada nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

Ramli juga mengatakan bahwa Perkara yang di hadapi mendapat sorotan dan perhatian yang luas dari masyarakat, terutama dari Pers karena melibatkan masyarakat kecil yaitu seorang petani yang berpendidikan Sekolah Dasar.

Pokok Eksepsi Tim Kuasa Hukum Terdakwa GJ

Adapun pokok-pokok keberatan (eksepsi) dari Terdakwa Gregorius Jeramu melalui Tim Kuasa Hukum adalah sebagai berikut:

Pertama, Perbuatan Terdakwa Termasuk Dalam Ruang Lingkup Perkara Perdata atau Perselisihan Perdata

Kedua, Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Ketiga, Perkara ini masih bersifat premature, sebab perkara ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Negeri Ruteng di Ruteng.

Keempat, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat kekeliruan (Error in Persona) mengenai orang (subyek)

Kelima, Surat Dakwaan Bersifat Sumir dan Prematur mengenai kerugian negara

Berdasarkan pada pokok-pokok Eksepsi di atas, kata Ramli, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

Pertama, Menerima Eksepsi dari Penasihat Hukum Gregorius Jeramu untuk seluruhnya;

Kedua, Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Registrasi Perkara: PDS-03/N.3.17/Ft.1/11/2022 Batal Demi Hukum;

Ketiga, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa GREGORIUS JERAMU tidak dilanjutkan;

Keempat, Membebaskan Terdakwa GREGORIUS JERAMU dari segala dakwaan;

Kelima, Memulihkan hak Terdakwa GREGORIUS JERAMU dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Keenam, Membebankan biaya perkara kepada negara;

“Apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” harap Tim Kuasa Hukum GJ dalam penyampaian Eksepsinya.

Ramli pada bagian akhir Eksepsi, mengutip pendapat Prof. Mr. Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum mengatakan “Sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya”. Oleh karena itu, Ramli berkeyakinan dan percaya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.

“Kami serahkan nasib dan masa depan Gregorius Jeramu kepada Majelis Hakim Yang Mulia, karena hanya Hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Ramli.

Lagi-lagi kata Ramli, setelah pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari pihaknya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam sidang bahwa dalam agenda pembuktian perkara ini akan dilakukan Pemeriksaan Setempat karena ada kaitannya dengan tanah.

Menurut Ramli, Tanah sebagai barang bukti tidak bergerak. Pemeriksaan setempat merupakan agenda sidang yang  dilakukan di luar ruang sidang. Dirinya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim atas terobosan hukum yang dilakukan.

Bagi kami, kata Ramli, Pemeriksaan Setempat adalah penting berkaitan dengan rangkaian proses pembuktian yang lengkap dan sempurna. Majelis Hakim akan mendapatkan keterangan yang lengkap dan sempurna dari barang bukti berupa tanah pembangunan terminal saat mereka datang ke lokasi.

Lebih jauh Frans Ramli mengatakan, Majelis Hakim akan memperoleh keyakinan yang utuh dalam memutuskan perkara ini melalui pembuktian yang lengkap dan sempurna terhadap barang bukti.