Ruteng, GardaNTT.Id – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit menegaskan kepada seluruh Perangkat Daerah agar proaktif membayar dan melaporkan Objek Pajak.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Nabit melalui Surat Nomor 059/BU/107/VI/2022 yang ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
Dalam surat tersebut bahkan secara tegas Bupati Nabit mengatakan para Perangkat Daerah yang tidak proaktif membayar dan melaporkan Objek Pajak maka TPP Tidak akan di cairkan.
Selain itu Bupati Nabit juga meminta kepada Kepala BKPSDM agar mewajibkan seluruh ASN untuk melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pengurusan Kenaikan Berkala dan Kenaikan Pangkat serta urusan kepegawaian lainya.
Hal yang sama juga dia sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar mewajibkan seluruh ASN, PPPK untuk melampirkan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pengurusan administrasi Kepegawaian pada Perangkat Daerah saudara, dan (Instrumen di atur Dinas).
Selain Kepala Dinas BKPSDM dan Kepala Kepala Dinas Pendidikan hal serupa juga ditegaskan Bupati Nabit kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai agar mewajibkan seluruh ASN, PPPK (Tenaga Kesehatan) untuk melampirkan bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pengurusan administrasi Kepegawaian pada Perangkat Daerah saudara, dan (Instrumen di atur Dinas).
Politisi PDIP itu pun meminta Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap seluruh ASN, PPK, Tenaga Kontrak, dan TL baik yang sudah menjadi wajib Pajak Bumi dan Bangunan, maupun yang belum terdata, untuk melakukan Pengawasan terhadap pelunasan Pajak pada tahun berjalan termasuk tunggakan Pajak PBB.