JAKARTA, GardaNTT.id – Kasus Pengeroyokan terhadap tiga orang pemuda asal Manggarai, NTT terjadi di Gang Mawar, Pasar Minggu, Jakarta selatan, pada pukul 01.30, Jumat (1/10/2021).
Kejadian itu bermula saat salah satu tersangka, atas nama Yohanes Frederiko Efan Kora pulang mengantar pacarnya menggunakan Sepeda motor. Saat itu, Yohanes melewati segerombolan anak muda yang sedang mabuk di pinggir jalan Gang Mawar.
Salah satu dari gerombolan anak muda itu menegur Yohanes dengan nada agak tinggi dengan mengatakan “Woi”. Namun, karena ketakutan Yohanes tidak menggubrisnya dan melanjutkan perjalan ke kosannya yang hanya berjarak 50 meter dari gerombolan anak muda tersebut.
Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya yaitu Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa dia diancam oleh sekelompok anak muda. Mendengar cerita tersebut, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda tersebut untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan anak muda tersebut.
Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda tersebut.
Namun, pertanyaan tersebut dijawab dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong tersebut. Merasa diserang, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.
Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin. Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka parah di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit. Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak 2 sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.
Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan Visum.
Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung mengambi upaya paksa penangkapan terhadap 6 orang pelaku pengeroyokan pada Jumat (91/10/2021) sore.
Dilaporkan Balik dan Ditangkap
Yohanes, Klaus dan Aldin dilaporkan balik dengan tuduhan melakukan kekerasan di muka umum sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP. Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Muhammahad Fahrudin pada tanggal 2 Oktober 2021. Laporan itu diterima oleh Kepolisian Sektor (Polres) Jakarta Selatan.
Menurut keteragan salah satu korban Yohanes, pelapor yang Bernama Muhammad tersebut tidak berada di lokasi pada saat kejadian.
Yohanes, Klaus dan Aldin 3 (tiga) kali dipanggil Polisi namun melalui kuasa hukumnya untuk meminta penundaan karena kondisi salah satu korban belum pulih akibat luka pasca kejadian tersebut.
Pada tanggal 29 April 2022, ketiga korban pengeroyokan (Yohanes, Klaus dan Aldin) dijemput paksa oleh Polisi dari Kepolisan Resor (Polres) Jakarta Selatan. Setelah ditangkap ketiganya dimintai keterangan oleh Polisi selama 1×24 jam.
Kemudian pada Minggu, 1 Mei 2022 malam ketiganya menerima Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan.