Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Hendra Ballu Didampingi Kuasa Hukum Resmi Melaporkan Amsal S. Adoe Ke Polda NTT

Kupang, GardaNTT.id-Hendra Fransiska Ballu (HFB), alias siska, Korban Calo Casis Polri 2021, Warga RT.001/ RW.001, Desa Nemberala, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, didampingi Kuasa Hukumnya remi melaporkan Aipda Amsal Soleman Adoe di Mapolda Nusa Tenggara Timur.

Hendra didampingi Kuasa Hukumnya, Petrus Lomanledo,S.H., Alfrido Opniel Lerry Lenggu, S.H., dan Asisten Advokat Fridorianus Manuel, S.H., tak segan-segan mendatangi Mapolda-NTT guna melaporkan oknum Polisi Calo Casis Bintara Polri Tahun 2021 Amsal Soleman Adoe, Senin, (31 / 10/ 2022) Sekitar Pukul 17.23 WITA.

Desa Haju

Pantauan Media, Hendra F.Ballu  bersama Kuasa Hukum tiba di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Sekitar Pukul 17:23 Wita, dan langsung bersama korban ke Subbagyaduan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), guna membuat laporan polisi.

Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: SPTL/41/X/Huk.12.10/2022/Yanduan, Telah melaporkan terjadinya Perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri berupa tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra polri ” Calo Casis” Aipda Amsal Adu, Jabatan Kanit Ba Polres Rote Ndao  Polda NTT, sebagaimana dimaksud dalam Perkap 14 Tahun 2011, Kode Etik Polri, PPRI No.2 Tahun 2003  tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, atau sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/94/X/Huk.12.10/2022/Yanduan, Tanggal 31 Oktober 2022, Pelapor Hendra F. Ballu, dan yang menerima laporan, Bripka. Dedy R. Haning

Pantauan Media ini, di Mapolda NTT, Hendra F.Ballu didampingi oleh Kuasa Hukum dan Ibu Kandung, Erenci Aleta Ballu-Killi serta Paman Kandungnya, Dani Nunuhitu, selain itu rekan-rekan Insan Pers baik media cetak, media online maupun media elektronik, turut memantau jalannya pemeriksaan.

Informasi yang diperoleh awak media, rencananya hari ini Selasa, (01/11/2022) yang bersangkutan Hendra F. Ballu beserta saksi korban lanjut dimintai keterangan di Mapolda NTT. (TIM/GN).