Jaksa Terapkan Pasal 55 dalam Kasus Kembur, Siapa Menyusul BAM dan GJ?

Tersangka GJ Pemilik Lahan Terminal Kembur

Ruteng, GardaNTT.Id – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan 2 Orang tersangka dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Kedua tersangka tersebut yakni BAM dan GJ. BAM ditetapkan sebagai tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/10/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Sedangkan GJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-46/N.3.17/Fd.1/04/2022 tanggal 13 April 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-123/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: Print-124/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Informasi yang dihimpun selain menetapkan kedua tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap BAM dan GJ.

Penahanan terhadap BAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 120/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 atas nama Tersangka BAM.

Sementara Penahanan terhadap GJ dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-126/N.3.17/Fd.2/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Kedua Tersangka akan ditahan sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 16 November 2022 di Rumah Tahanan Polres Manggarai.

“Penetapan terhadap BAM dan GJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP)” Kata Bayu Sugiri kepada Wartawan di Ruteng pada Jum’at (28/10/2022).

Bayu Sugiri menjelaskan, selama penyidikan pihaknya telah melakukan Pemeriksaan terhadap 25 orang Saksi termasuk BAM dan GJ.

Dari hasil penyidikan jelas Bayu Sugiri Penyidik menemukan fakta bahwa Pada tahun 2012 dan 2013 BAM selaku PPTK di Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur membuat dokumen Pertanggung Jawaban untuk pengadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas+7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong.

Sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut, GJ kata Bayu Sugiri hanya memiliki dokumen berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba.

“Bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah” Terangnya.

Selain itu Kata Bayu, BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum terlebih dahulu tentang tanah tersebut langsung membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tepatnya pada tanggal 05 Desember 2012 dengan GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

“Karena ketersediaan anggaran pada tahun 2012 tidak cukup, pembayaran disepakati dilakukan dua tahap yakni tahun 2012 sebesar Rp294.000.000 dan sisanya dibayar pada tahun 2013 senilai Rp127.000.000” Ujarnya.

Bayu Sugiri menegaskan pembuatan Dokumen kesepakatan oleh BAM tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 ttg Perbendaharaan Negara.

“Tindakan BAM masuk dalam kategori memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah)” Ujarnya.

Menurut Bayu Sugiri tindakan BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah).

“Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.” Tambahnya.

Atas perbuatan tersebut BAM dan GJ disangka melanggar :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Riwayat Penyidikan.

Fansi Jahang Diperiksa

Kepala Kejaksaan Negeri Bayu Sugiri mengungkapkan sebelum penetapan tersangka, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Orang saksi.

“Untuk hari ini ada 8 saksi yang kembali diperiksa termasuk kedua tersangka” Kata Bayu Sugiri.

Mantan Kadis Perhubungan Manggarai Timur, Fansi Aldus Jahang

Pantauan GardaNTT.Id di Kantor kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng pada Jum’at 28/10, dari 8 Orang saksi yang diperiksa salah satunya Sekertaris Daerah Kabupaten Manggarai Fansi Aldus Jahang.

Jahang Fansi Aldus tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai sekitar Pkl 10.13 diantar menggunakan mobil dinasnya Toyota Fortuner EB 6 WE warna hitam.

Jahang Fansi Aldus yang mengenakan Kemeja Putih itu diperiksa terkait kapasitasnya selaku mantan Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Manggarai Timur.

Dalam proyek pengadaan lahan dan pembangunan gedung terminal, Jahang Fansi Aldus kala itu merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sekda Jahang yang tiba pukul 10.13 WITA sempat meminta agar wartawan tidak terus-terusan memfoto dirinya.

“Asim taung foto tade (jangan foto terus ka),” kata Fansi Jahang sambil melangkah cepat ke ruang pemeriksaan.

Penerapan Pasal 55 KUHP

Bayu Sugiri mengatakan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan lahan pembangunan terminal Kembur di kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur itu Penyidik akan mendalami peran dari berbagai pihak.

“Dalam proses pengadaan lahan ini ada fungsi dan peran masing-masing dari berbagai pihak, kemudian legalitas juga formalnya, kewenangannya” Ujar Bayu Sugiri.

Ketika ditanya terkait bagaimana peran dari pihak lain seperti Fansi Jahang selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Manggarai Timur, Sugiri mengatakan dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya menerapkan pasal 55 KUHP.

“Justru karena melihat ada potensi keterlibatan pihak lain maka jaksa harga mati menerapkan pasal 55” Tegasnya.