Ba’a, GardaNTT.id – JK alias Uke diduga terlibat dalam jaringan mafia calo Casis Amsal S. Adoe. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., SIK.,M.H. diruang kerjanya, Sabtu, (12/11/2022) sekitar Pukul 11.02 WITA.
Dikatakan Kapolres, sesuai hasil pengembangan penyidikan ternyata yang bersangkutan masih ada hubungan kekeluargaan dengan korban, namun berhubung yang bersangkutan JK alias Uke adalah anggota Polri aktif, maka sesuai mekanisme dirinya sebagai Kapolres memerintahkan Anggota Provos agar langsung memeriksa bersangkutan.
“Diduga ada pelaku dari Anggota Polres Rote Ndao yang bertugas di Polsek Lobalain terlibat dalam Praktek Calo,” ujar Kapolres Putra Sandita
“Kebetulan sudah ada dalam ruangan ini keluarga korban, ternyata mereka masih saudara, silahkan nanti teman-teman media mewawancarai langsung kepada korban,” pinta Kapolres.
Dikatakan Kapolres, kalau dalam hasil pemeriksaan terhadap ke-12 orang nanti ada pihak-pihak yang terlibat disitu maka akan terbuka saat pemeriksaan oleh penyidik.
Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Polres Rote Ndao ini mengatakan, langkah dan sikap tegas dirinya selaku Kapolres Rote Ndao yaitu menindak tegas anggotanya jika terlibat dalam jaringan calo Casis.
“Saya segerah perintahkan Anggota Provos untuk memeriksa yang bersangkutan, Briptu. JK, alias Uke karena yang bersangkutan adalah Anggota Polri yang bertugas di Polsek Lobalain ,” tegas Kapolres.
Sementara terkait persoalan ini turut diperiksa pula Benyat Adu dan Ibu dari YA (Naomi Adu-Pandie), yang akan memberikan keterangan di tingkat Provos, agar terpenuhi dasar laporan.
Selanjutnya demi transparan, Kapolres I Nyoman Putra Sandita memerintahkan Anggota Provos Polres Rote Ndao segera memeriksa, JK alias Uke, disaksikan oleh awak media.
“Tetap diperiksa oleh Provos karena dia adalah Anggota Polri,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, yang bersangkutan JK diperiksa untuk dimintai keterangannya dan dibuat berita acara. Selanjutnya ada langkah-langkah yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, kronologisnya seperti apa dan dilengkapi secara administrasi bukti-buktinya barulah masuk pada tahapan atau mekanisme selanjutnya.
Secara terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao, Petus J. Pelle, S.Pd, ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (12/11/2022), Sekitar Pukul 09:38 Wita mengatakan, terkait calo Casis yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi adalah hal yang menyalahi aturan di Kepolisian.
Petrus Pelle menegaskan, hal tersebut tidak dibenarkan mengingat perlakuan seperti itu hanya menyusahkan Masyarakat dan membodohi Masyarakat serta mencoreng nama baik institusi Kepolisian.
“Sekali lagi itu tidak dibenarkan, jika ada siapun, oknum-oknum yang melakukan seperti itu diberikan sangsi tegas bila perlu dipecat saja, agar ada efek jera dan tidak berpeluang adanya korban-korban baru,” imbuhnya.
Lebih lanjut Pelle mengatakan, tindakan tak terpuji itu merusak citra kepolisian dengan adanya mainan buruk seperti itu, karena yang terjadi ini karena terungkap, bagaimana dengan yang belum terungkap?
“Masyarakat ini kan takut sehingga mereka tidak laporkan atau mengadu, Diduga bukan hanya 2 tahun kemarin. Jangan sampai ditahun 2020 Ke bawahnya pasti ada lagi dan jika ada jaringannya harus di tindak tegas karena saya menduga oknum Polisi itu tidak bermain sendiri,” jelas Pelle.
Diakhir konfirmasi, Petrus Johanis Pelle, mengharapkan kepada Masyarakat agar jangan terobsesi untuk masuk polisi harus dengan bayaran, banyak orang lolos polisi tidak dengan cara membayar di era reformasi seperti ini.
“Sangat disayangkan, kita sudah tahu Masyarakat ada yang susah tapi kita masih buat lebih susah, ini sangat di sayangkan, saya minta harus ditindak tegas,” tandasnya.(CTA/GN)