Ba’a, gardantt.id-Paket pengerjaan penanganan logsemen ruas jalan Ba’a-Batutua di Kabupaten Rote Ndao yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PUPR Provinsi-NTT diduga dikerjakan asal jadi karena menggunakan material tidak berkualitas.
Paket pekerjaan penanganan logsemen yang bersumber dari dana DAK Provinsi tersebut dikerjakan oleh PT. Tunas Baru Abadi.
Proyek yang bernilai 7.007.800,000,00 dikerjakan oleh kontraktor pelaksana Tunas Baru Abadi dengan konsultan pengawas dari PT Koninda Panorama Konsultan dengan jangka waktu pelaksanaan 165 hari kalender dengan nomor kontrak PUPR.BM.05.01/600.21.10.2/SPK/08/III/2023.
“Pekerjaan jalan yang menggunakan DAK yang dianggarakan melalui APBD Propinsi yang lokasi proyeknya berada di Kabupaten Rote Ndao, dengan ini saya mohon supaya Aparat Penegak Hukum baik Kejati NTT, Kejari Rote Ndao, Polda NTT dan Polres Rote Ndao agar bisa pulbaket dan tindak oknum kontraktor termasuk konsultan Pengawas” tegas Wakil ketua DPRD Rote Ndao yang dikirim via WhatsApp kepada gardantt.id Selasa (12/6/2023) sekitar Pukul 11.00 WITA.
Dikatakannya, Setiap tahun proyek-proyek dikerjakan asal jadi sehingga mutu pekerjaan rendah akibatnya rakyat tidak bisa menikmati manfaatnya untuk jangka waktu lama.
“Republik ini tidak akan maju-maju kalau kita kerja sudah dibayar pakai uang rakyat tapi masih juga pencuri. Setiap saat kami DPRD minta supaya proyek-proyek dikerjakan sesuai spesifikasi tapi faktanya lain di lapangan,” kata Paulus Henuk.
Ditambahkannya, Masyarakat dan media sudah beritakan maka kontraktor dan konsultan pengawas agar segera membongkar dan gantikan dengan material sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis.
“Konsultan dan kontraktor yang kualitas kerja rendah mestinya jangan dikasih pekerjaan lagi. Kalau dialagi-dia lagi jangan-jangan ada udang dibalik batu,”ujarnya.
Terkait persoalan yang berulang-ulang terjadi ini, maka sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk meminta agar Bapak Kajati NTT dan Bapak Kapolda NTT perintahkan APH di Rote Ndao agar tindak tegas oknum-oknum penggarong uang rakyat tersebut.
“Saya juga minta Pak Kajati dan Pak Kapolda bisa berikan pantauan terhadap proses hukum terhadap dugaan korupsi dana covid dan pengaadaan Rumput Odot di Rote Ndao. Selama ini kasus-kasus yang ditangani yang diduga melibatkan onkum penguasa sering masuk angin dan tidak berujung. Misalnya, kasus ASN napikor di polres Rote Ndao, Kasus Tanah Ne’e yang sudah tersangka di Kejaksaan nanum diduga direkayasa dan berujung praperadilan, kasus ini bisa dibuka karna ada novum dan juga Kasus tanah oehandi,” ungkap Paulus Henuk
Ditambahkannya, TRIAS POLITIKA harus menjalankan fungsi dengan baik. Kalau eksekutif dan legislatif kerja sambil nyolong ya Yudikatif harus tindak. Kalau ketiga pilar ini selingkuh dalam menjalankan tupoksi maka rakyat jadi korban terus. (CTA/ GN)