ROTE NDAO.BA’A, GARDANTT.ID – Seorang ibu rumah tangga warga Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat berinisial AA tega membunuh anak Kandungnya berinisial “M” laki-laki berumur 2 tahun. Pembunuhan keji itu diduga akibat mabuk usai tenggak minuman keras jenis Sopi.
Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H.,S.I.K.,MH saat Jumpa Pers di Polres setempat, Jumat (22/07) sekitar pukul 09.00 wita menyampaikan kronoligis terjadinya kasus tersebut.
“Pada hari Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita, Tersangka mengkomsumsi minuman keras jenis Sopi bersama dua orang saksi yakni EP dan RN sebanyak satu botol aqua di dalam rumah milik tersangka hingga sekitar pukul 09.00 Wita. Saat itu juga korban berinisial “MYN” sementara makan bubur di suap oleh tersangka, dan setelah selesai minum sopi tersebut saksi EP dan RN kembali ke rumah masing-masing,” ungkap Kapolres Sandita.
Selanjutnya, kata AKBP Sandita, selang waktu tidak lama, saksi G.A datang membeli ikan lele di rumah tersangka yang di jual oleh saksi DN dan saat itu juga saksi GA masih melihat korban sementara bermain di dalam rumah tersangka. Sekitar pukul 12.00 Wita tersangka mengajak korban untuk tidur siang, namun saat di atas tempat tidur korban turun dan berjalan menuju kembli ke ruang tengah yang saat itu tersangka sudah hampir tidur nyenyak karena merasa mabuk minum sopi.
“Tersangka mendengar korban memanggil “mama, mama, mama, sebanyak tiga kali” dan tersangka pun langsung bangun dan marah “ini ana ne katong mau tidur minta teh terus sambil melihat korban tumpakan gula pasir di lantai, maka tersangka langsung duduk jongkok memeluk dari belakang menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan sekuat tenaga dan mencekik leher korban sekerasnya dan menjepit tubuh korban dengan kedua lutut dan korban pun langsung putus napas dan meninggal dunia,” ungkap Sandita.
Oleh karena korban sudah mati, Jelas Kapolres Rote Ndao itu, yang bersangkutan merasa takut diketahui oleh keluarga dan orang lain, maka tersangka langsung menggendong korban keluar dari pintu belakang menuju ke dalam hutan belakang rumah dan terus berjalan sampai di hutan Meondolak.
“Tersangka langsung membuang korban dengan posisi keadaan korban mati tidur terlentang, tidak mengenakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru. Selanjutnya sampe hari senin 18 juli 2022 sekitar pukul 14.30 wita baru korban ditemukan oleh saksi DM bersama tiga orang teman saksi,” tambah Kapolres Rote Ndao.
AKBP Sandita menjelaskan, setelah korban dibuang, dilaporkan kehilangan anak ke Polsek Rote Barat, kemudian dilakukan penyelidikakan ditemukan korban mati karena diduga dibunuh.
“Ada 4 orang saksi di periksa, kasus berawal dari laporan kehilangan anak, kemudian korban ditemukan mati dibunuh, ayah dari korban sudah meninggal?” ujar Kapolres yang didampingi kasat Reskrim Yeni Setiono
Lebih jauh dijelaskannya, Perbuatan tersangaka selaku ibu kandung dari korban diancaman dengan hukuman penjara selama 20 Tahun sesuai rumusan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak yang di ubah dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI nomor : 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polres Rote Ndao yakni olah tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, telah melakukan penetapan, penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka, dan mengamankan barang bukti berupa , 1 lembar celana kain pendek warna merah motif batik, 1 lembat jaket warna hitam, 1 buah botol aqua sedang, 1 buah toples bening tutupan warna kuning berisikan sedikit gula pasir, 1 buah gelas kaca bening.” tutup Kapolres.
Kini ibu yang tega membunuh anak kandung itu mendekam di rumah tahanan Polres Rote Ndao.