Manggarai Timur.GardaNTT.id-Berkas kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan di Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur sudah dinyatakan P 21 atau sudah lengkap.
Korban adalah Kristianus Nardi Jaya bersama adiknya bernama Pankrasius Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Mei 2021 lalu oleh pelaku bernama Romanus Dadu tetangga korban.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Waelengga, IPTU Ketut Kantun melalui Kepala Unit Reskrim, IPDA Simson Bang kepada Flores News, Minggu (25/7/2021).
“Saya mendapat kabar dari Jaksa, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Dalam waktu dekat, sesuai petunjuk dari Jaksa, kami akan menahan pelaku. Namun sebelum ditahan, pelaku akan kami lakukan rapid test terlebih dahulu,” kata Simson melalui sambungan WhatsApp.
Sementara itu, Nardi Jaya, selaku korban menyampaikan apresiasi atas kerja keras aparat Kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Waelengga yang berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang,” ujarnya.
Nardi juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media di Manggarai Raya yang turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, pada hari Jumat, 14 Mei lalu, Romanus Dadu, seorang pria asal Ranameti, Kelurahan Rongga Koe, Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur, diduga melakukan penganiayaan terhadap Pankrasius Jaya. Tidak hanya melakukan penganiayaan, Romanus juga melakukan pengancaman Pembunuhan terhadap Nardi Jaya.