BA’A, GARDANTT.ID-Kapolres Rote Nadao AKBP I Nyoman Putra Sandita mengatakatan, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Dicson Suwongto telah digelar sebanyak 2 kali di Polda NTT.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Senin(9/1/2023), sekitar pukul 09:34 Wita.
Menurut orang nomor 1 dijajaran Polres Rote Ndao ini, Perkara Dicson Suwongto sementara ditindaklanjuti dan ditangani oleh Penyidik, dan sudah digelar sebanyak dua kali oleh Polda NTT secara langsung dihadiri Pelapor dan termasuk Penyidik.
Menurut dia, Hasil gelar perkara tersebut dikembalikan ke Polres Rote Ndao karena locus delictinya ada di Kabupaten Rote Ndao.
Dikatakan, satu proses penyelidikan tentu dimulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti sampai ke pemeriksaan ahli dan Setelah penyidik mengatakan lengkap tentu sebelum berkas ini nantinya dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan ada tahap-tahap yang harus dipenuhi oleh penyidik termasuk mengacuh pada hasil gelar sebanyak dua kali di Polda NTT.
Selanjutnya Kata Kapolres, tentu dalam pengumpulan alat bukti ini ada dinamika-dinamikanya namun demikian, setelah penyidik lakukan gelar tentu hasil itu dapat disampaikan ke rekan-rekan media.
Ketika ditanyai Kapan Gelar Perkara, Kapolres Rote Ndao mengatakan, sementara proses penyelidikan masih berjalan dan penyampaian SP2HP kepada pelapor itu menjadi hal wajib terkait perkembangan.
Kapolres menambahkan, terkait dengan pertanyaan kapan digelarnya perkara menurut dia, hal tersebut menjadi kewenangan mutlak dari penyidik.
“Nanti setelah ini bisa hubungi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), dan Penyidik, nanti hasil gelar seperti apa Akan ditindaklanjuti oleh Penyidik kepada Pelapor,” kata Kapolres I Nyoman Putra Sandita.
Lebih lanjut ditanyai Awak media terkait hasil pemeriksaan terhadap Auditor Inspektorat Kabupaten Rote Ndao apakah ada pengembalian uang? Berapa besarannya? Dan terkait apa uang itu? Mengapa ada pengembalian?, Kapolres menjawab pertanyaan itu teknisnya ada di Kasat Reskrim dan Penyidik.
“Saya cuma menyampaikan hal-hal umum, saya juga selaku Kapolres Rote Ndao tidak punya kewenangan intervensi Penyidik,” ujarnya
Untuk ketahui saat ini Penyidik mengumpulkan alat bukti, berita acara pemeriksaan saksi maupun ahli, termasuk adanya hasil audit inspektorat.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Yeni Setiono, SH, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (09/01/2023) tidak berada ditempat, informasi yang diperoleh dari salah satu Anggota Polisi mengatakan “Kasat Reskrim sementara di Kantor DPRD dalam rangka giat pengamanan karena ada demonstrasi ormas”
Secara terpisah Denison Mooy yang hendak dikonfirmasi di kediamannya di jalan Baa-Busalangga namun tidak berhasil ditemui. Informasi yang diperoleh melalui salah satu anaknya mengatakan bahwa yang bersangkutan telah berangkat ke Jakarta.(CTA/GN)